TopPDF KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR`AN dikompilasi oleh 123dok.com. Upload maka ia tidak termasuk dalam pengertian mencuri oleh ayat ini, seperti jika bendaharawan menggelapkan uang. Tidak juga jika mengambil harta, di mana ada walau sedikit dari harta itu yang menjadi miliknya, seperti dua orang atau lebih yang berserikat usaha, atau
ArticlePDF Available AbstractCorruption is one of the actions included in the category of extra-ordinary crime. A large number of this criminal activity has led many researchers to analyze the sources and causes from various aspects, including theological aspects. Qur'an, the main guide that governs all aspects of life, does not specifically mention this term. However, some terms in Qur'an have an equivalent meaning and characteristics with corruption. This research uses a thematic method to collect verses that have the same theme and uses the social action approach of Alfred Schutz. Through the thematic method, this research found a term mentioned in the Qur'an that has a meaning and character equivalent to corruption. These terms are scattered in several Surahs in the Qur'an, namely al-Ghulul contained in the Ali Imran 3 161; al-hirabah in al-Maidah 5 33; al-idla' in the al-Baqarah 2 188; al-suht in al-Maidah 5 42, 62 and 63; and the term al-khasr in the al-Mutaffifin 83 3. By analyzing word structure and its chronological context, this study found two types of motives that underlie the act of corruption. First, because motive which is always related to property. This motive does not stand alone but is influenced by previous traditions and behavior that have accustomed acts of corruption. Second, in order to motive which is influenced by one's desire to achieve certain goals, thus encouraging acts of corruption. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Vol. 21 Nomor 1, Januari 2020ISSN p 1411-6855Dealektika Tafsir dan Kemajuan Pengetahuan dalamTransplantasi Organ Babi pada ManusiaIhsan NurmansyahPenerapan Nilai-nilai Moderasi al-Qur’an dalamPendidikan IslamAshif Az ZafiMotif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan SosialSiti MuwahidahValiditas Tafsir bi al-Ilmi dalam PenafsiranAyat-ayat Penciptaan AlamTheo Jaka PrakosoKritik Atas Pandangan William M. Watt terhadap SejarahPenulisan Al-Qur’anMuhammad Alwi HSDeturkifikasi dalam Tafsir Hak Dini Kuran Dili karyaElmalili Hamdi YasirAchmad Yafik MursyidJurnal Studi Ilmu-ilmuResepsi Al-Qur’an sebagai Medium Penyembuhandalam Tradisi Bejampi di LombokMuhammad Zainul HasanImplikasi Penyandingan Salat dan Zakat Perspektif SemiotikaHidayah HarianiPeningkatan Taraf Hidup Layak Melalui ProduktivitasBekerja Perspektif al-Qur’anAbd BasidInterpretasi Sufistik atas Hadis Melalui Sastradalam Syair Perahu karya Hamzah FansuriM. Ahsin dan Muhammad Alfatih SuryadilagaInternalisasi Hadis Kasih Sayang dalam MewujudkanSocial Interest di Era DisrupsiAan Aji PrasetyoCorak Feminisme Post-Modernis dalam PenafsiranFaqihuddin Abdul KodirLukman HakimAl-Qur’an dan Hadis Al-Qur’an dan HadisJurnal Studi Ilmu-ilmuVol. 21 No. 1 Januari 2020ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 eEmail jurnalqurdis studiquranhadis Ilmu al-Qur’an dan TafsirFakultas Ushuluddin dan Pemikiran IslamJl. Laksda Adisucipto Yogyakarta 55281 IndonesiaUIN Sunan Kalijaga YogyakartaWebsite Al-Qur’an dan HadisJurnal Studi Ilmu-ilmuVol. 21 No. 1 Januari 2020ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 eJasser Auda - Qatar Faculty of Islamic Sciences Doha QatarUmma Farida - IAIN Kudus IndonesiaIslah Gusmian - IAIN Surakarta IndonesiaAksin Wijaya - IAIN Ponorogo IndonesiaSahiron Syamsuddin - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaJajang A. Rohmana - UIN Sunan Gunung Djati Bandung IndonesiaAhmad Rafiq - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaEditorial BoardAbdul Halim - IAIN SurakartaPeer-ReviewerFitriana Firdausi - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaRidhoul Wahidi - Universitas Islam Indragiri RiauKurdi Fadal - IAIN PekalonganMahbub Ghozali - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaAchmad Yafik Mursyid - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaLien Iffah Naf ’atu Fina - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaHasan Mahfudh - UIN Sunan Ampel SurabayaChafid Wahyudi - STAI al-Fitroh SurabayaMun’im Sirry - Notre Dame University AustraliaFadhli Lukman - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaMiski - UIN Maulana Malik Ibrahim MalangAbdul Mustaqim - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaAida Hidayah - UIN Sunan Kalijaga YogyakartaManaging EditorEditor in ChiefMajid Daneshgar - Albert-Ludwigs Universitat Freiburg JermanAbdullah Saeed - University of Malbourne AustraliaMuhammad Alfatih Suryadilaga - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta IndonesiaJurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis already evaluated in Arjuna and it has been nationally accredited Sinta 3 by the Ministry of Research Technology and Higher Education of Republic Indonesia based on SK No. 36/E/KPT/2019 13 Desember 2019. DAFTAR ISI Dealektika Tafsir dan Kemajuan Pengetahuan dalam Tranplantasi Organ Babi Pada Manusia Ihsan Nurmansyah ............................................................................................................. 1-22 Penerapan Nilai-nilai Moderasi al-Qur’an dalam Pendidikan Islam Ashif Az Zafi .................................................................................................................. 23-46 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Siti Muwahidah ............................................................................................................... 47-66 Validitas Tafsir bi al-Ilmi dalam Penafsiran Ayat-ayat Penciptaan Alam Theo Jaka Prakoso ........................................................................................................... 67-88 Kritik Atas Pandangan William M. Watt terhadap Sejarah Penulisan al-Qur’an Muhammad Alwi HS .................................................................................................... 89-110 Deturkifikasi dalam Tafsir Hak Dini Kuran Dili karya Elmalili Hamdi Yasir Achmad Yafik Mursyid ............................................................................................... 111-132 Resepsi al-Qur’an sebagai Medium Penyembuhan dalam Tradisi Bejampi di Lombok Muhammad Zainul Hasan........................................................................................... 133-152 Implikasi Penyandingan Salat dan Zakat Perspektif Semiotika Hidayah Hariani ......................................................................................................... 153-172 Peningkatan Taraf Hidup Layak Melalui Produktivitas Bekerja Perspektif al-Qur’an Abd Basid .................................................................................................................... 173-192 Interpretasi Sufistik atas Hadis Melalui Sastra dalam Syair Perahu Karya Hamzah Fanzuri M. Ahsin dan Muhammad Alfatih Suryadilaga ........................................................... 193-216 Internalisasi Hadis Kasih Sayang dalam Mewujudkan Social Interest di Era Disrupsi Aan Aji Prasetyo ......................................................................................................... 217-236 Corak Feminisme Post-Modernis dalam Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir Lukman Hakim .......................................................................................................... 237-259 PEDOMAN TRANSLITERASI Transliterasi Arab-Indonesia Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah sebagai berikut. ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ´ b t th j h} kh d dh r z s sh s} d} ط ظ ع غ ف ق ك ل م ن و ه ء ى t} z} gh f q k l m n w h ’ y Untuk menunjukkan bunyi hidup panjang madd, maka caranya dengan menuliskan coretan horizontal macron di atas huruf, seperti a>, i>, dan u>. Bunyi hidup dobel dipthong Arab ditransliterasikan dengan menggabung dua huruf ay dan aw, seperti layyinah, lawwa>nah. Kata yang berakhiran ta>’ marbu>t}ah dan berfungsi sebagai s}ifah modifier atau mud}a>f ilayh ditransliterasikan dengan ah, sedangkan yang berfungsi sebagai mud}af ditransliterasikan dengan at. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis – ISSN 1411-6855 p; 2548-4737 e Vol. 21, No. 1 Januari 2020, hlm. 47-66, doi Article History Submitted 11-11-2019 Revised 22-01-2020 Accepted 26-01-2020 MOTIF KORUPSI DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TINDAKAN SOSIAL Siti Muwahidah UIN Sunan Ampel Surabaya Email muwahidah46 Abstract Corruption is one of the actions included in the category of extra-ordinary crime. A large number of this criminal activity has led many researchers to analyze the sources and causes from various aspects, including theological aspects. Qur'an, the main guide that governs all aspects of life, does not specifically mention this term. However, some terms in Qur'an have an equivalent meaning and characteristics with corruption. This research uses a thematic method to collect verses that have the same theme and uses the social action approach of Alfred Schutz. Through the thematic method, this research found a term mentioned in the Qur'an that has a meaning and character equivalent to corruption. These terms are scattered in several Surahs in the Qur'an, namely al-Ghulul contained in the Ali Imran 3 161; al-hirabah in al-Maidah 5 33; al-idla' in the al-Baqarah 2 188; al-suht in al-Maidah 5 42, 62 and 63; and the term al-khasr in the al-Mutaffifin 83 3. By analyzing word structure and its chronological context, this study found two types of motives that underlie the act of corruption. First, because motive which is always related to property. This motive does not stand alone but is influenced by previous traditions and behavior that have accustomed acts of corruption. Second, in order to motive which is influenced by one's desire to achieve certain goals, thus encouraging acts of corruption. Keyword Corruption, al-Qur’an, Motive, Social Action Abstrak Korupsi merupakan salah satu tindakan yang masuk dalam kategori extra-ordinary crime. Sifat kelumrahan dari tindakan kriminal ini mendorong banyak peneliti untuk menganalisa sumber dan penyebabnya dari berbagai aspek, termasuk dalam aspek teologis. Al-Qur’an sebagai petunjuk utama yang mengatur segala aspek kehidupan, tidak menyebutkan secara spesifik istilah ini. Akan tetapi beberapa term dalam al-Qur’an memiliki padanan makna dan karakteristik yang setara dengan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode tematik untuk mengumpulkan ayat-ayat yang satu tema dan menggunakan pendekatan tindakan sosial Alfred Schutz. Melalui metode tematik, penelitian ini menemukan istilah yang disebut dalam al-Qur’an yang memiliki padanan makna dan karakter dengan korupsi. Term-term tersebut tersebar dibeberapa surat dalam al-Qur’an, yakni al-ghulu>l yang terdapat dalam An 48 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis 3 161; al-h}ira>bah dalam al-Ma>idah 5 33; al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188; al-suh}t dalam al-Ma>idah 5 42, 62 dan 63; dan term al-khasr yang terdapat dalam al-Mut}affifi>n 83 3. Dengan menganalisa struktur kata dan konteks kronologisnya, penelitian ini menemukan dua jenis motif yang mendasari tindakan korupsi. Pertama, motif penyebab because motive yang selalu berkaitan dengan harta benda. Motif ini tidak berdiri sendiri, akan tetapi dipengaruhi oleh tradisi dan perilaku sebelumnya yang telah membiasakan tindakan korupsi. Kedua, motif tujuan in order to motive yang dipengaruhi oleh keinginan seseorang untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga mendorong terjadinya tindakan korupsi. Kata Kunci Korupsi, al-Qur’an, Motif, Tindakan Sosial Pendahuluan Korupsi masuk dalam kategori extra-ordinary crime yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang justru menganjurkan untuk menjaga dan memelihara hak-hak orang Dampak yang dihasilkan dari tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada sesuatu yang sifatnya materiil, akan tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan moril seorang muslim, bahkan ia dapat menyebabkan kemunduran suatu negara. Secara historis, korupsi merupakan salah satu problem klasik yang kemunculannya bersamaan dengan pembentukan sistem sosial kemasyarakatan yang Problem ini telah dihadapi manusia sejak ribuan tahun yang lalu, dengan perkembangannya yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, sifat dan motifnya yang tidak seragam, menjadikan problem ini menjadi masalah yang sulit untuk diatasi. Dalam konteks Indonesia, korupsi mulai menjadi isu menarik disaat bangsa Indonesia memasuki era Reformasi, menjadikan berbagai pembahasan dimunculkan sebagai upaya menganalisa faktor-faktor yang melatarbelakanginya dan meminimalisir tindakan tersebut, baik melalui tinjauan hukum, moral maupun Agama. Upaya mengaitkan korupsi dengan teks-teks agama menjadi isu yang menarik, karena upaya lain diluar agama tidak secara signifikan mencegah tindakan ini. Agama yang berfungsi sebagai pengendali moral, diharapkan dapat mendorang seseorang untuk tidak melakukan tindakan korupsi,3 sehingga pencarian terhadap motif-motif korupsi yang ada dalam al-Qur’an menjadi penting sebagai upaya preventif agar dapat menghindarkan diri 1 ’Ali> bin Muh}ammad al-Ma>wardi>, Al-Nakt Wa Al-’Uyu>n, vol. 2 Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, hlm. 219. 2 Syed Hussein Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi, trans. Nirwono Jakarta LP3ES, 1987, hlm. 1. 3 Ahmad Miftah Fathoni, Pengantar Studi Islam Semarang Gunung Jati, 2001, hlm. 29. 49 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 dari tindakan tersebut. Karena pada dasarnya, motif adalah dorongan yang menyebabkan suatu tindakan Mekipun demikian, al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan istilah korupsi. Karena secara istilah, korupsi merupakan term yang baru, sehingga untuk mencari kesamaan dalam istilah ini, diperlukan pencarian terhadap padanan makna dan karakteristik yang terkandung dalam koruspi dengan istilah yang disebut al-Qur’an. Pengetahuan terhadap padanan kata tersebut diharapakan dapat menggambarkan pandangan al-Qur’an mengenai korupsi. Salah satu penelitian yang mengungkapkan term-term korupsi dalam al-Qur’an dilakukan oleh Budi Birahmat dengan judul “Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an”.5 Penelitian ini menunjukkan bahwa term-term ghulul, suht, sarq, dan hirabah memiliki makna yang sama dengan korupsi. Begitu juga, peneletian ini mengajukan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi dengan hukum jarimah ta’z}ir yang dalam pelaksanaannya dapat menyamai hukuman had. Penelitian lain dilakukan oleh Muhamad Manda Ripai dengan judul “Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an Studi Terhadap Tafsi>r S{afwah al-Tafa>si>r Karya Ali al-S{abu>ni>”. Penelitian ini menemukan 36 ayat yang memiliki makna setara dengan korupsi. Al-Qur’an menyebut korupsi dengan perilaku yang dapat merugikan orang lain. Sedangkan korupsi dalam pandangan Ali al-S{abu>ni> dimaknai sebagai perilaku yang muncul akibat adanya ketamakan, sehingga untuk mencegahnya dibutuhkan penanaman moral sejak Begitu juga dengan penelitian yang dilakukan oleh Syaiful Ilmi dengan judul “Melacak Term Korupsi dalam al-Qur’an sebagai Epistemologi Perumusan Fikih Anti Korupsi”.7 Penelitian ini mengindentifikasi empat lafad yang secara makna mengarahkan pengertian terhadap korupsi. Term ini dianggap cukup untuk memberikan upaya preventif dalam mencegah perilaku korupsi. Tawaran model fikih anti korupsi dianggap memberikan penawaran berbeda dengan penelitian lainnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal yang sama dilakukan oleh Nasaruddin dan Abdussahid dalam penelitian yang berjudul “Penanggulangan Korupsi dalam Perspektif al-Qur’an”.8 4 M. Nur Ghufron and Rini Risnawita, Teori-Teori Psikologi Yogyakarta ar-Ruzz Media, 2012, hlm. 83. 5 Budi Birahmat, “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Fokus Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 3, no. 1 2018. 6 Muhamad Manda Ripai, “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Terhadap Tafsīr S{afwat Al-Tafa>si>r Karya Muhammad Ali Al-S{abu>ni>” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. 7 Syaiful Ilmi, “Melacak Term Korupsi dalam al-Qur’an sebagai Epistemologi Perumusan Fikih Antikorupsi,” Khatulistiwa 1, no. 1 March 1, 2011, 8 Nasaruddin and Abdussahid, “Penanggulangan Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an,” TAJDID Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 3, no. 1 2019 533–3. 50 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Beberapa penelitian diatas memberikan gambaran bahwa secara spesifik al-Qur’an tidak membicarakan persoalan korupsi. Identifikasi hukum, pencegahan dan upaya-upaya lain yang dapat membuat seseorang untuk tidak melakukan korupsi, menjadi pokok pembahasan dalam beberapa penelitian sebelumnya. Padahal, term korupsi tidak dapat ditunjukkan dengan hanya memberikan penjelasan masing-masing term, akan tetapi tindakan korupsi justru mencakup semua term secara bersamaa. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap term-term tersebut secara utuh menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini. Penyebutan korupsi hanya didasarkan pada istilahnya, tidak akan memberikan pengaruh terhadap cara pandang umat Islam. Pengamatan atas tidakan tersebut untuk mencari motif atas tidakan lebih dibutuhkan untuk mencari langkah preventif selanjutnya, sehingga korupsi yang telah dipandang sebagai perilaku lumrah, dapat diatasi dengan mengantisipasi dorongan dalam diri seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dorongan ini dipengaruhi oleh motif-motif tertentu sebagai bagian unsur fundamental yang melahirkan tindakan. Motif sendiri dipahami sebagai dorongan yang berasal dari dalam diri seseorang untuk mengembangkan perilaku tertentu yang dapat memuaskan kebutuhan Bahkan, dengan dorongan motif tertentu, korupsi dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi berkali-kali. Hal ini terjadi karena tindakan korupsi didorong oleh motif prestasi dan motif kekuasaan, sehinga kebutuhan akan status dan capaian prestasi mendorong pelakunya menikmati tindakan Motif-motif tentang korupsi yang tergambar dalam ayat-ayat al-Qur’an tidak pernah disinggung oleh penelitian sebelumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan metode tafsir mawd}u>’i>yang digagas oleh Abd al-Hayy al-Farma>wi> untuk mengidentifikasi term-term yang memiliki makna sama dengan korupsi. Identifikasi terhadap term tersebut dijadikan ukuran awal untuk menemukan motif yang melatarbelakangi term-term tersebut, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai tindakan preventif atas problem tersebut. Dengan basis moral-teologis ini, diharapkan dapat memberikan dorongan lain dalam diri pelaku korupsi untuk tidak megulangi tindakan korupsi yang dilakukan. Metode ini dipilih atas pertimbangan bahwa metode ini mampu melihat struktur kesatuan makna dalam ayat-ayat setema, sehingga padanan makna kata yang mendekati pada istilah korupsi dapat dianalisa secara jelas. Sebagai alat bantu mengidentifikasi aspek motif tindakan yang tergambar dalam 9 Fremont Ellsworth Kast and James Erwin Rosenzweig, Organization and Management A Systems and Contigency Approach New York McGraw-Hill Higher Education, 1970, hlm. 296. 10 Zainal Abidin and A. Gimmy Prathama, Psikologi Korupsi Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2015, hlm. 64. 51 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 ayat tersebut, penelitian ini menggunakan perspektif tindakan sosial yang dikenalkan oleh Alfred Schutz. Bagi Schutz, tindakan seseorang merupakan hasil dorongan yang telah terproyeksikan, sehingga tindakan tersebut tidak lahir dari motif tunggal. Korupsi dan Bentuknya dalam al-Qur’an Secara etimologi, korupsi memiliki asal kata dari bahasa latin, yakni, corruptio. Tem corruptio dimaknai dengan busuk, rusak, dipikat, atau Sedangkan jika ditelusuri makna katanya dalam Kamus Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa kata korupsi berasal dari kata korup yang memiliki dua arti, pertama buruk; rusak; busuk, kedua suka menerima uang sogok; dapat disogok. Dalam Kamus Besar Bahasa Inoonesia, istilah korupsi digunakan untuk menyebut tindakan yang dilakukan seseorang yang memiliki kekuasaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya..12 Sedangkan definisi korupsi secara terminologis, dijelaskan oleh Robert C. Brooks sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja atau dengan sengaja melalaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, atau melalaikan hak yang menjadi tanggung jawabnya, atau menyalahgunakan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mendapatkan keuntungan Sedangkan korupsi dalam pandangan Syed Husein Alatas berorientasi pada tindakan yang berujung pada penghianatan atas amanah yang diberikan, melakukan dengan sengaja penyelewengan atas properti negara, memanfaatkan kepentingan umum demi keuntungan pribadi, dilakukan dengan rahasia, adanya keuntungan diluar kewajiban, adanya unsur untuk mempengaruhi demi keuntungan perorangan atau kelompok tertentu, menggunakan jabatan untuk keuntungan perorangan atau Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan menggunakan kekuasaan baik sebagai pejabat publik atau bukan, untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang memiliki hubungan kerabat, sehingga berakibat buruk, baik bagi orang lain maupun dirinya bahkan dapat menimbulkan kerusakan moral. Maka termasuk dalam pengertian tersebut adalah mengkhianati suatu jabatan yang telah dipercayakan kepadanya al-ghulu>l, perampokan al-hira>bah, sogok atau suap al-rishwah, harta yang dihasilkan dari yang haram al-suh}t dan penyogokan al-idla>’ dengan maksud untuk bisa mendapatkan harta yang diinginkan. 11 Moh. Soleh, “Korupsi Dalam Tinajuan Psikologis Sumber Penyebab Dan Pembentukannya,” in Dialektika Islam Dengan Problem Kontemporer, ed. M. Ridlwan Nasir Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2006, hlm. 282. 12 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta Pusat Bahasa, 2008, hlm. 756. 13 Robert C. Brooks, Corruption in American Politics and Life New York Dood, Mead and Company, 1910, hlm. 46. 14 Syed Hussein Alatas, The Sosiology of Corruption Singapura Times International, 1980, hlm. 13-14. 52 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Sebagaimana dijelaskan oleh Abd al-H}ay al-Farma>wi>, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembahasan tafsir tematik adalah menetapkan masalah atau tema yang akan dibahas. Setelah tema ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah menemukan dan menghimpun ayat-ayat yang berhubungan dengan tema tersebut. Setelah ayat terkumpul, maka langkah berikutnya adalah menyusun ayat sesuai dengan kronologis turunnya ayat, dengan menyertakan asba>b al-nuzu>l jika ayat tersebut memilikinya. Langkah selanjutnya adalah memberikan penjelasan mengenai muna>sabah korelasi ayat-ayat. Selanjutnya, menyusun kerangka pembahasan secara sempurna, sistematis, dan utuh. Penyusunan ayat secara sistematis juga dilengkapi dengan penjelasan dengan menggunakan hadis dan riwayat sahabat yang relevan, membahas ayat-ayat tersebut secara keseluruhan sehingga kesemuanya bertemu dalam satu Dari langkah tersebut, setidaknya makna yang berhubungan dengan korupsi adalah al-ghulu>l, al-sariqah, al-rishwah, al-idla>’ dan al-suh}t. Dalam kitab-kitab yang berisi indeks pencarian kata dalam al-Qur’an mengenai kata-kata tersebut, ditemukan bahwa al-ghulu>l hanya berada pada satu ayat yaitu An 3 al-Sariqah terdapat pada surat Yu>suf 12 70, 73, 77 dan 81, al-Mumtah}anah 60 12, al-H}ijr 15 18, dan al-Ma>idah 5 Kata al-rishwah tidak terdapat dalam al-Qur’an. Kata al-idla>’ terdapat pada surat al-Baqarah 2 Kata al-suh}t terdapat pada surat al-Ma>idah 5 42, 62 dan Kata al-khasr yang terdapat pada surat al-Mut}affifi>n 83 3. Al-Ghulu>l Ayat yang menyebutkan kata ghulu>l atau derivasinya yang bermakna pengkhianatan, hanya disebutkan dalam satu ayat. Allah berfirman dalam Ali Imra>n 3 161, Tidak mungkin seorang nabi berkhianat. Barangsiapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Berdasarkan ayat tersebut, makna al-ghulu>l secara bahasa memberikan kesan penghianatan terhadap kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan redaksi 15 Abd al-Hayyi> Al-Farma>wi>, Al-Bida>yah Fi>Al-Tafsi>r Al-Mawd}u’i Dira>sah Manhajiyyah Mawd}u>iyyah Kairo al-H{ad}ara>t al-Gharbiyyah, 1977, hlm. 61-62. 16 Muh}ammad Fu’ad Abd Ba>qi>, Mu’jam Al-Mafahra>Li Alfa>z}Al-Qur’an Al-Kari>m Beirut Da>r al-Fikr, 1981, hlm. 504. 17 Ba>qi>, hlm. 350. 18 Ba>qi>, hlm. 261. 19 Ba>qi>, hlm. 346. 53 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 yang disebut dalam ayat tersebut, penghianatan yang dimaksud seakan-akan bersifat umum, akan tetapi jika mininjau pada makna redaksi setelahnya, akan terasa jelas bahwa penghianatan yang dimaksud berkenaan dengan harta rampasan perang. M. Quraish Shihab berpendapat bahwa bagian awal ayat ini menunjuk Nabi sebagai orang yang tidak mungkin untuk berkhianat. Hal demikian terjadi, menurut Shihab, karena tidak mungkin bagi seorang Nabi untuk memiliki dua sifat sekaligus. Nabi oleh Allah disifati dengan sifat amanah, sehingga tidak mungkin baginya untuk memiliki sifat lain yang bertentangan dengan sifat tersebut khiyanat.20 Kemutlakan redaksi li al-nabi>, menurut Shihab mengesankan bahwa sifat khianat tidak mungkin dimiliki oleh seluruh Nabi, apalagi Nabi Muhammad, yang dijadikan sebagai penghulu para Nabi. Nabi yang menjadi uswah al-h}asanah, menjadikan sifat ini menjadi hal yang tidak wajar dilakukan oleh umatnya. Jika sifat ini masih dilakukan oleh umat Nabi Muhammad, maka Allah mengacam di hari kiamat akan membawa apa yang dikhianatinya. Tidak hanya itu, ia akan diberi balasan sesuai dengan apa yang Ibnu Kathi>r menjelaskan firman Allah wa ma>ka>na li nabi> an yaghulla, dengan mengutip riwayat Ibn Abba>s, Muja>hid, al-H{asan, dan selainnya bahwa tidak pantas atau tidak seharusnya bagi seorang nabi untuk berkhianat. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh manusia memiliki potensi untuk berbuat khinat kecuali Nabi. Beberapa ulama juga menjelaskan makna yaghulla tidak dalam makna berkhianat. Mereka mengaitkan konteks ayat ini yang berkenaan dengan harta rampasan perang, sehingga yaghulla cenderung dipahami dengan tindakan bersegara untuk mendapatkan harta rampasan perang. Dengan makna ini, term al-ghulu>l hanya dibatasi pada konteks harta rampasan perang. Akan tetapi secara bahasa al-ghulu>l digunakan untuk menyebutkan penghianatan yang dilakukan seseorang, baik yang berhubungan dengan amanah maupun dengan harta. Sedangkan penyebutam ancaman oleh Allah dengan redaksi wa man yaghulla ya’ti>bima> ghalla yawm al-qiya> sebagai ancaman dan peringatan yang Dalam konteks akibat yang disebutkan dibagian akhir ayat, ulama memiliki perbedaan pemahaman. Beberapa diantaranya memahami redaksi ayat tersebut dengan dosa yang akan didapatkan seseorang yang melakukan pengkhianatan. Sedangkan ulama 20 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, vol. 2 Jakarta Lentera Hati, 2009, hlm. 265. 21 Shihab. 22 Isma>il bin Umar bin Kathi>r, Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m Riya>d} Da>r al-T}ayyibah, 1999, hlm. 151. 54 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis lainnya, justru memahami dalam bentuk redaksi literalnya, sehingga orang yang melakukan khianat akan memikul benda yang diperoleh secara Kedua pendapat ini sangat mungkin untuk disatukan dengan pengertian bahwa orang yang berkhianat akan membawa apa yang dikhianatkannya, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, man akhada shibran min al-ard}i bi ghayr haqqih t}uwaqqah fi>sab’i ardi>n yawm al-qiya>mah barang siapa yang mengambil tanah seukuran sejengkal yang bukan haknya, maka ia dikalungkan dengan tujuh bumi pada hari Kiamat.24 Berkenaan dengan bahaya al-ghulu>l dalam ayat ini, Quraish Shihab berpendapat bahwa penghianatan adalah salah satu sifat yang mencegah pertolongan Allah kepada seseorang. Sifat ini menurut sebagaian ulama menjadi penyebab petaka yang menimpa umat Islam dalam perang Uhud. Para pemanah yang telah diposkan pada tempatnya, meninggalkan pos tersebut untuk merebut ghanimah. Mereka merasa khawatir, hasil harta perang dimonopoli oleh pasukan lainnya yang ditempatkan di tengah medan Al-Biqa>’i memiliki pandangan berbeda mengenai kasus pasukan pemanah ini. Menurutnya, faktor yang menyebabkan para pemanah meninggalkan posnya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ia menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan para pemanah mengambil harta rampasan perang sebelum waktunya disebabkan oleh niat mereka menyembunyikan atau mengambil bagian dari harta tersebut terlebih dahulu sebelum pasukan lainnya mengambilnya. Kemungkinan lain dapat juga disebabkan kekhawatiran meraka pada ketidakadilan pemimpin mereka dalam pembagian harta rampasan perang. Begitu juga dengan tuduhan atas penghianatan yang menjadikan Nabi tidak membagikan harta tersebut secara Al-H{ira>bah Al-H{irabah pada dasarnya tidak terkait langsung dengan makna korupsi, akan tetapi efek yang dihasilkan oleh korupsi menyepadani dengan efek yang ditimbulkan oleh perbuatan al-h}irabah. Al-H{irabah disebutkan dalam al-Ma>idah 5 33 berkaitan dengan pembalasan yang dilakukan oleh umat Islam terhadap orang yang dianggap telah memerangi Allah dan Rasulnya yuh}a>ribuna Allah wa Rasulah. Yuh}a>ribuna menurut Must}afa> Darways memiliki makna perampokan qa>t}i’ al-t}a>riq. Meskipun secara redaksi 23 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. II, 265. 24 Muslim bin Al-Hajjaj, S{ah}i>h} Muslim Beirut Da>r Ih}ya>’ al-Tura>th al-’Ara>bi>, hlm. 869. 25 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 2hlm. 319. 26 Shihab. 55 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 ayat ini menyebutkan yuh}a>ribuna Allah wa Rasulah, akan tetapi secara hukum juga berlaku bagi orang yang memerangi orang Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Wahbah al-Zuh}ayli> yang mengatakan bahwa secara bahasa makna al-muh}a>rabah berasal dari kata al-h}arb yang memiliki makna mengambil harta milik orang lain secara paksa al-ta’di> wa salb al-ma>l. al-Muh}a>rabah memiliki sifat merusak dan memunculkan kekhawatiran bagi Karakter yang hampir sama yang dihasilkan oleh tindakan korupsi, yakni membawa kesengsaran bagi orang lain. Terdapat beberapa pandangan yang menjelaskan berkenaan dengan sebab turunnya ayat ini. Sebagain mufassir berpendapat bahwa ayat ini turun berkaitan dengan hukum qa>t}’ al-t}a>riq, bukan berkaitan dengan orang-orang kafir, bukan pula berkaitan dengan orang-orang murtad. Pandangan ini didasarkan pada redaksi ayat setelahnya yang menyinggung mengenai pertaubatan orang yang melakukannya illa al-dhina ta>bu> min qabl an taqdiru> alayhim. Kronologi turunnya ayat ini dijelaskan oleh al-Bukha>ri> dan Muslim bahwa suku dari Ukal dan Uraynah menyatakan diri untuk masuk Islam dan menghadap ke Nabi. Mereka kemudian mengadukan nasib mereka yang serba kekurangan. Nabi kemudian memberi sejumlah unta untuk dimanfaatkan air susunya. Ditengah jalan, mereka membunuh pengembala unta dan menyatakan keluar dari Islam. Mendengar kabar tersebut, kemudian Nabi mengutus orang untuk mengejar dan mencari mereka. Pasukan yang diutus Nabi untuk mengejar kelompok tersebut, memotong tangan dan kaki mereka, lalu mencungkil matanya. Kemudian ayat ini turun untuk merespon perbuatan Mufassir lain berpandangan bahwa ayat ini turun pada kaum Hila>l bin Uwaymir al-Aslami>. Ia telah mengadakan perjanjian dengan Rasul untuk tidak saling menggangu. Rasullullah meminta kaum Hila>l untuk tidak menggagu rombongan kaum muslim yang hendak menuju Madinah untuk bertemu dengan Rasul. Akan tetapi, ketika rombongan bani Kina>nah melewati kawasan tersebut dengan tujuan untuk memeluk Islam, mereka 27 Muh}y al-Din bin Ah}mad Mus}tafa> Darways, I’rab Al-Qur’an Wa Baya>nuh, vol. 2 Hams} Da>r al-Irsha>d, 1415, hlm. 463. 28 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Muni>r, vol. 6 Damaskus Da>r al-Fikr, 1418, hlm. 162-163. 29 Muh}ammad bin Ismai>l Al-Bukha>ri, S}ah}i>h}Al-Bukha>ri>, vol. 2 Kairo Da>r al-Shu’ub, 1407, hlm. 130. 56 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis kemudian melakukan perampokan terhadap rombongan tersebut dengan membunuh dan mengambil hartanya. Ketika itu Hila>l bin Uwaymir tidak berada di Al-Idla>’ Kata al-idla>’ memiliki hubungan dengan korupsi karena al-idla>’ bisa bermakna sogok al-rishwah. Redaksi al-idla>’ dapat ditemukan dalam al-Baqarah 2 188, wa la>ta’kul amwa>lakum baynakum bi al-ba>t}il wa tadlu> bi ha> ila> h}ukka>m Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim.31 Dalam Tafsi>r al-Manna>r dijelaskan bahwa maksud penggunaan kata ta’kul adalah ta’khud mengambil, dan mengambil diibaratkan dengan makan sebagaimana biasa digunakan dalam bahasa Arab. Pengistilahan ini telah ada sebelum turunnya al-Qur’an, dan pada perkembangannya makan merupakan kebutuhan yang paling umum dan banyak dari pada penggunaan harta. Walaupun sebagian orang lebih mengutamakan pembelanjaan harta dengan hawa nafsunya dari pada makan, namun hal ini tidak menafikan bahwa kebutuhan makan dan pendirian bangunan adalah yang terbesar dan paling Penjelasan yang hampir sama juga dijelaskan oleh Muh}ammad Sayyid T{ant}a>wi>. Menurutnya, penggunaan kata makan, lebih disebabkan karena makan merupakan sarana kehidupan terpenting dan merupakan pembelanjaan yang terbanyak. Sedangkan, al-ba>t}il secara bahasa berarti al-za>’il al-dha>hib hilang dan lenyap. Namun menurut T{ant}awi>, yang dimaksud pada ayat ini adalah setiap harta yang tidak boleh diambil menurut syariat walaupun dzat harta tersebut baik, seperti riba, judi, hasil penjualan khamr, suap atau sogok, persaksian palsu, pencurian, perampasan, dan hal-hal lain yang diharamkan Wahbah al-Zuh}aili> juga menjelaskan bahwa pelarangan dalam ayat ini mencakup pengambilan harta tanpa hak dengan perantara yang bermacam-macam, seperti sogok dan merampas, penipuan, makan harta anak yatim secara zalim, korupsi, dan selainnya. Maka, ayat ini berlaku umum bagi setiap orang dan harta, tidak dibenarkan bagi setiap orang untuk mengambil harta orang lain baik kecil sedikit atau pun besar banyak dan 30 Mah}mu>d bin ’Umar Al-Zamakhshari>, Al-Kashsha>f ’an H{aqa>iq Ghawa>mid}Al-Tanzi>l, vol. 1 Bairut Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1407, hlm. 628. 31 Ibid., 46. 32 Muh}ammad Rashi>d Rid}a>, Al-Manna>r, vol. 2 Mesir al-Hay’ah al-Mis}riyah al-’Ammah li al-Kita>b, 1990, hlm. 195. 33 T}ant}awi> Al-Jawhari>, Tafsi>r Al-Wasi>d, vol. 2 Kairo Da>r Nahd}ah Misr, 1997, hlm. 521-522. 57 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 tidak diperbolehkan kebatilan bagi seluruh muamalah baik yang berkaitan dengan harta atau selainnya,34 sehingga ayat di atas dapat bermakna larangan mengambil harta dari sebagian yang lain dengan cara yang batil baik cara memperolehnya maupun penggunaannya. Dalam Tafsi>r al-Jala>layn disebutkan larangan memakan harta dengan jalan yang batil diisyaratkan sebagai larangan untuk mengambil dengan cara yang dilarang menurut syariat seperti pencurian dan perampasan. Larangan ini juga berlanjut kepada larangan untuk melakukan penyuapan kepada Secara bahasa, term al-idla>’ memiliki makna menurunkan timba ke dalam sumur untuk mengisinya,36 sehingga pemaknan ini diperluas dengan menunjuk pada setiap upaya yang dilakukan orang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, seperti menyuap. Penyamaan term al-idla>’ dengan timba disebabkan karena timba yang diturunkan ke dalam sumur menjadi tidak terlihat oleh orang yang ada di sekitar sumur. Begitu juga dengan orang yang melakukan penyogokan, menjulurkan barang sogokan kepada seseorang secara tersembunyi yang tidak seorangpun melihatnya. Timba yang dijulurkan ke dalam sumur untuk memperoleh air, memiliki kesamaan dengan sogokan yang dijulurkan untuk mendapatkan sesuatu yang pada dasarnya bukan haknya. Barang yang diinginkan dalam kegiatan ini dianggap tidak sah, didasarkan pada redaksi ayat yang menjelaskan mengenai pengambilan harta secara batil dengan memberikan sogokan kepada pembuat keputusan untuk memutuskan perkara yang menguntungkan baginya. Dalam banyak kasus hal yang diinginkan oleh seseorang terkait dengan Al-Suh}t Kata al-suh}t bermakna harta dari penghasilan yang haram. Oleh karena itu, kata ini mencocoki dengan makna korupsi yang merupakan perbuatan haram, sehingga harta yang dihasilkan juga merupakan harta haram. Mengenai al-suh}t, Allah menyebutnya dalam al-Ma>idah 5 42 dengan redaksi samma’un li al-kadhib akkalun li al-suh}t Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong. Ibn Kathi>r menafsirkan makna akkalun li al-suh}t dengan al-rishwah sogok. Menurutnya kata al-suh{t merupakan perkara haram dengan landasan riwayat yang disampaikan Ibn Mas’u> Sedangkan Wahbah al-Zuh}aili> menjelasakan bahwa Allah menetapkan pensifatan orang 34 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}, vol. 1 Damaskus Da>r al-Fikr, 1422, hlm. 92-93. 35 Jala>l al-Di>n Al-Shuyu>t}i> and Jala>l al-Di>n Al-Mah}alli>, Tafsi>r Al-Jala>layn Surabaya al-Hidayah, hlm. 27. 36 Majma’ al-Lughah Al-’Arabiyah, Al-Mu’jam Al-Wasi>t} Kairo al-Shuru>q al-Dawliyah, 2004, hlm. 295. 37 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 1hlm. 499. 38 Kathi>r, Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m, 3hlm. 117. 58 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Yahudi dalam ayat tersebut dengan sifat yang tetap. Sifat yang dinjukkan dalam ayat tersebut kepada orang Yahudi adalah kebiasaan mereka mendengarkan berita bohong dan banyak melakukan tindakan yang diharamkan. Tindakan haram yang dimaksudkan oleh al-Zuhayli> adalah perbuatan Sedangkan menurut Quraish Shihab, makna al-suh}t adalah sesuatu yang membinasakan. Kata ini juga menunjuk pada sifat binatang yang melahap makanan secara rakus. Setiap orang yang tidak peduli cara mendapatkan harta atau makanan, maka ia dijuga disebut dengan al-suh}t. Sifat ini menurut Shihab, akan mengantarkan seseorang pada kehancuran. Dalam penjelasan selanjutnya, Shihab menyinggung penggunaan lafad in dalam fa in ja>’uka seandainya datang kepadamu. Lafad ini mengindikasikan bahwa orang-orang Yahudi yang datang kepada Nabi masih meragukan tentang putusan yang akan diberikan oleh Nabi sesuai dengan harapan yang mereka Selain ayat di atas, Allah juga mengulangi penjelasan mengenai sifat yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi dalam al-Ma>idah 5 62, dengan penjelasan mengenai orang-orang Yahudi dan meminta Nabi Muhammad untuk menetapkan hukum. Namun, ayat tersebut merupakan pelarangan untuk mendengarkan berita bohong dan memakan harta yang haram bagi seluruh manusia dan juga peringatan bagi seluruh hakim untuk memutuskan dengan adil. Ayat ini juga mencocoki realita yang terjadi di kalangan masyarakat. Mayoritas pengusaha yang menjalankan usaha illegal dapat berarti mereka telah memakan makanan yang haram karena harta yang dihasilkan dari jalan yang haram. Begitu juga ketika mereka menginginkan untuk melanjutkan usaha illegal tersebut, dibutuhkan pengamanan dengan cara memberikan upeti atau semacamnya. Allah kemudian memberikan peringatan bahwa orang yang dapat berpaling dari transaksi tersebut maka tidak akan ada kemudharadan yang akan dialaminya. Dan Allah memerintahkan untuk selalu berbuat adil. Al-Khusr. Kata al-khusr memiliki makna kerugian, sedangkan akhsara berarti mengurangi atau menyebabkan rugi. Jika dilihat pada konteks ayat yang ada pada al-Mut}affifi>n 83 1-3, maka yang dimaksud sebagai penyebab kerugian adalah mengurangi timbangan 39 Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}, 1hlm. 462-463. 40 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 3hlm. 125. 59 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 atau takaran dari yang seharusnya. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata waylu secara bahasa digunakan oleh orang Arab untuk menunjukkan akibat perilaku, yakni perbuatan dosa dan siksaan, akan tetapi al-Qur’an menggunakan kata ini untuk menunjukkan ancaman terhadap siksaan yang akan diperoleh jika melakukan sesuatu yang dilarang. Kata ini juga merupakan nama bagi lembah yang curam yang terletak di neraka. Sedangkan lafad al-mut}affifi>n terambil dari kata t}affa yang bermakna meloncati seperti meloncati pagar atau mendekati atau seperti gelas yang mendekati atau hampir penuh. Jika kata ini diambil dari lafad al-t}affaf, maka maknanya adalah perselisihan yang disebabkan perbedaan takaran dan timbangan yang disebabkan kecurangan salah satunya. Begitu juga, jika kata ini berasal dari kata t}afi>f yang bermakna sesuatu yang remeh, maka makna yang dikehendaki adalah pengambilan barang dengan curang dilakukan dengan kadar yang Pada ayat kedua dalam surat tersebut, Allah menggunakan kata ala al-na>s bukan min al-na>s. Penggunaan lafad ala>dibandingkan ila> mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pemaksaan., terlebih lagi jika lawannya adalah orang yang lemah. Begitu juga dengan penggunaan redaksi ikta>lu> menerima takaran pada ayat kedua, dan kaluhum wa zanuhum mengukur atau menimbang pada ayat ketiga mengisyaratkan bahwa tindakan curang yang dilakukan dalam proses penimbangan tidak sebesar kecurangan dalam pengukuran. Sedangkan redaksi ayat kedua menunjukkan bahwa penimbangan dan pengukuran memiliki potensi untuk melakukan kecurangan. Hal ini menunjukkan bahwa orang Arab pada saat itu memiliki kebiasaan menggunakan takaran daripada Penyebutan kata wayl dengan menyandingkannya dengan kata kaluhum wa zanuhum menunjukkan ancaman terhadap perilaku curang dalam dua cara tersebut. Lebih dari itu, ayat ini tidak hanya menjelaskan keburukan perilaku tersebut, akan tetapi menunjukkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut memiliki hati yang Inferensi Tindakan Korupsi dalam al-Qur’an Identifikasi atas Motif Pembacaan atas beberapa term yang menunjukkan terhadap ciri-ciri tindakan korupsi yang disebut dalam beberapa ayat, dapat mengarahkan pemahaman kepada motif yang dikehendaki dalam pola tindakan tersebut. Untuk menjelaskan motif atas tindakan tersebut, 41 Shihab, 15hlm. 141-143. 42 Shihab. 43 Shihab. 60 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis tidak digunakan analsis kronologis yang disyaratkan oleh al-Farma>wi> dalam memberikan keutuhan pemahaman atas satu tema. Pengurutan dalam bahasan ini lebih diseuaikan pada kandungan makna yang mencocoki sebagai bagian dari tindakan pelaku korupsi secara psikologis. Atas dasar ini, term-term yang mendorong pada tindakan korupsi akan diberikan penjelasan dalam satu pembahasan untuk lebih menjelaskan tujuan moral hukum yang terkandung dalam masing-masing ayat. Motif pada dasarnya tidak dapat diukur secara langsung dengan mengamati tindakan-tindakan seseorang, akan tetapi motif dapat disimpulkan dari akumulasi perilaku yang ditunjukkan oleh orang tersebut. Setiap tindakan didasari oleh tujuan-tujuan tertuntu yang melandasi tindakan tersebut. Motif yang mendasari segala tindakan dalam istilah Marx Weber disebut dengan in order to motive motif tujuan, sedangkan dalam kajian Alfred Schultz disebut dengan because motive motif penyebab. Motif tersebut selalu melibatkan kesadaran yang pada akhirnya menghasilkan tindakan, sehingga dikenal first type of motive yang berkaitan dengan in order to motive, dan second type of motive yang berkaitan dengan because motive. Because of motive selalu berkaitan langsung dengan penyebab tindakan dilakukan, sedangkan in order to motive adalah proyeksi yang dihasilkan pada saat tidakan selesai Dalam kaitannya dengan ayat-ayat yang disebutkan memiliki makna yang sama dengan korupsi, terdapat dua motif yang berbeda yang disebutkan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan term-term tersebut. Term al-ghulu>l dan al-h}ura>bah disebutkan dalam konteks yang berhubungan dengan harta benda dan berhubungan langsung dengan hak milik orang lain. Al-Ghulu>l dalam Ali Imran 3 161, berkenaan dengan peristiwa hilangnya selendang sutra merah yang merupakan hasil dari rampasan perang ghanimah Uhud. Beberapa kalangan kemudian menuduh Nabi sebagai orang yang bertanggung jawab atas kehilangan Nabi yang berposisi sebagai pemimpin kaum memiliki tanggung jawab atas segala harta yang didapatkan umat Islam pada waktu itu. Muh}ammad Mutawalli> al-Sha’rawi> memiliki pandangan berbeda dalam memahami penyebab turunnya ayat tersebut. Menurutnya, para pemanah yang ikut dalam perang Uhud khawatir ghanimah dalam perang tersebut tidak dibagikan, sehingga mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan harta tersebut. Mereka juga menganggap bahwa aturan yang diterapkan oleh Nabi dalam perang Badar berlaku juga dalam perang Uhud. Nabi memberikan aturan 44 Malcolm Water, Modern Sociological Theory London SAGE Publications, 1994, hlm. 33. 45 ’Ali> bin Ah}mad al-Wa>h}idi>, Asba>b Nuzu>l Al-Qur’an Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, 1411, hlm. 130. 61 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 dalam hal rampasan perang Badar, bagi yang berhasil membunuh, maka harta yang dimiliki orang yang terbunuh menjadi hak yang Penyebab turun ayat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang serakah dalam permasalahan harta, sehingga penghianatan atas tanggung jawab dapat disebabkan karena ada unsur keserakahan. Keserakahan dalam ayat tersebut menjadi penyebab langsung because motive dari perbuatan ghulu>l. Menurut al-Sha’ra>wi>, ayat ini juga menjadi indikasi kuat bahwa potensi untuk melakukan korupsi dapat dilakukan oleh semua orang kecuali Nabi. Seseorang akan memiliki kecenderungan untuk melakukan penghianatan terhadap apa yang telah diamanahkan kepadanya, terlebih yang diamanatkan adalah harta. Al-Sha’ra>wi> mengutip satu peristiwa yang terjadi di masa Khalifah Umar bin al-Khat}t}a>b. Pada masa itu, terdapat utusan dari Kisra> yang mengadukan satu perkara ke Umar. Umar kemudian menyangka bahwa perkara yang akan diadukan terkait dengan Motif yang hampir sama dapat ditemukan dalam penggunaan term al-h}urabah dalam al-Ma>idah 5 33. Al-h}urabah didasari oleh motif untuk memiliki harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada permusahan terhadap orang yang dirampas Perampasan yang terkandung dalam makna kata ini, berbeda dengan term al-sariqah. Al-sa>riq dalam al-Ma>idah 5 38, mengandung pengertian tindakan yang dilakukan secara samar dan tersembunyi untuk mengambil barang berharga miliki orang lain yang disimpan oleh pemiliknya pada tempat yang wajar, dan orang yang mencuri tidak diizinkan masuk ke dalam tempat tersebut, sehingga al-sariqah tidak masuk dalam pengertian korupsi yang status hartanya merupakan Sedangkan al-h}arabah adalah perampasan harta milik orang lain yang dilakukan secara terbuka dengan harta yang telah diamanahi untuk dikelola. Dalam koronologi turunnya, sebagaimana penjelasan sebelumnya, terdapat motif lain yang ditemukan dalam perilaku suku al-Urainiyyi>n selain untuk masuk Islam. Ia menginginkan hadiah yang pada dasarnya hanya diamanahkan kepada mereka untuk diambil kemanfaatannya. Keinginan untuk mengambil barang tersebut kemudian menyebabkan mereka membunuh pengembala, sehingga unta yang dititipkan menjadi hak 46 Muh}ammad Mutawalli Al-Sha’ra>wi>, Tafsi>r Al-Sha’ra>wi>, vol. 3 Mesir Mat}abi’ Akhba>r al-Yawm, 1997, hlm. 1845. 47 Al-Sha’ra>wi>. 48 Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an, 3hlm. 104. 49 Shihab. 62 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis milih penuh suku Ukal dan Uraynah. Motif semacam ini juga dapat ditemukan dalam perilaku Adanya motif yang berhubungan langsung dengan tindakan korupsi menyebabkan korupsi sebagai salah satu tidankan yang bersifat sistemik. Hal ini berarti, terdapat sistem yang memungkinkan untuk melahirkan tindakan ini. Untuk mencegahnya, al-Qur’an mengisyaratkan penyebutan ancaman terhadap para pelakunya. Hal ini dimaskudkan agar dengan mengetahui akibat dari perbuatan, seseorang akan dituntut untuk memikirkan kembali dalam melakukan tindakan Begitu juga dengan term al-suh}t yang terdapat indikasi kecurangan dalam hal penimbangan. Jika makna term ini yang terkandung dalam al-Mut}affifi>n 83 1-3, dipahami dalam konteks sekarang, maka pengurangan atas timbangan terjadi pada perilaku pemotongan terhadap bantuan ataupun pelaksanaan program. Kebiasaan ini dipengaruhi oleh keinginan untuk mendapatkan bagian atas harta yang seharusnya menjadi miliki orang lain. Berbeda dengan penggunaan istilah al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188. Al-idla>’ dalam ayat tersebut mengandung tindakan proyektif yang akan dihasilkan setelah tindakan tersebut selesai dilakukan, sehingga motif yang dituju adalah in order to Tujuan yang diharapkan dengan adanya penyogokan adalah untuk menguasai hak milik orang lain melalui hakim. Hakim dalam hal ini sebagai subjek yang memberikan putusan agar proses pengambilannya menjadi sah. Dalam konteks politik, keabsahan pengambilan hak milik orang lain dilakukan tidak melalui hakim akan tetapi melalui aturan perundang-undangan. Perilaku korupsi dengan penyogokan dilakukan untuk meloloskan aturan tertentu yang dapat mendorong motif pengambilan harta milik orang lain dianggap sah. Pengambilan hak orang lain melalui otoritas baik hakim maupun undang-undang disebut oleh Wahbah al-Zuh}ayli> sebagai perkara yang Penyebutan term al-ghulu>l, al-h}irabah, dan suh}t dalam al-Qur’an didorong secara langsung oleh satu peristiwa yang mempengaruhi tindakan tersebut. Dalam kajian Schutz, tindakan yang terjadi pada aktor merupakan fokus dari persoalan Konteks peperangan Badar dalam Ali Imra>n 3 161, memberikan pengaruh terhadap persepsi 50 Nadiatus Salama, “Motif Dan Proses Psikologis Korupsi,” Jurnal Psikologi 41, no. 2 December 23, 2014 149, 51 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2008, hlm. 2. 52 Water, Modern Sociological Theory, hlm. 33. 53 Wahbah Al-Zuhayli>, Al-Tafsi>r Al-Muni>r, vol. 2 Damaskus Da>r al-Fikr, 1418, hlm. 162. 54 Alfred Schutz, The Phenomenology of Social World, trans. George Walsh and Frederick Lehnert USA Northwestern University Press, 1967, hlm. 91-96. 63 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 para pemanah yang dituju oleh ayat tersebut. Begitu juga, dalam konteks korupsi, perilaku yang ditunjukkan oleh pengalaman masa lalu dari birokrasi dapat mendorong generasi setelahnya untuk melakukan tindakan korupsi. Pengetahuan terhadap perilaku masa lalu memeberikan sumber pengetahuan bagi orang yang hidup di masa setelahnya untuk melakukan hal yang Perilaku yang ditentukan oleh masa lalu dalam konteks ayat tersebut, disebut dengan Sedangakan dalam konteks al-Baqarah 2 188, term al-idla>’ menunjuk pada motif jangka panjang yang diinginkan oleh pelaku untuk terealisasi. Dalam ayat tersebut ditunjukkan untuk mendapatkan harta orang lain dengan melakukan penyuapan kepada hakim. Dalam in order to motive, pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindakan untuk mencapai keinginan yang sudah diproyeksikan. Keinginan ini melibatkan maksud, rencana, antisipasi, dan prediksi. Harapan ini terkait erat dengan keinginan pelaku untuk merealisasikan maksud dan tujuan yang diinginkan. Motif ini yang menjadi penyebab dari tindakan korupsi yang masif dan tersistem. Kesimpulan. Al-Qur’an tidak menyebutkan istilah korupsi secara spesifik. Akan tetapi, beberapa term dalam al-Qur’an menyepadani makna dan karekteristik korupsi, misalnya al-ghulu>l yang terdapat dalam An 3 161; al-h}ira>bah dalam al-Ma>idah 5 33; al-idla>’ dalam al-Baqarah 2 188; al-suh}t dalam al-Ma>idah 5 42, 62 dan 63; dan term al-khasr yang terdapat dalam al-Mut}affifi>n 83 3. Dalam penjelasan terhadap term-term tersebut, dapat ditemukan motif-motif yang mendasari atas tindakan-tindakan korupsi. Makna korupsi yang terkadung dalam ayat tersebut dipengaruhi oleh dua motif utama, in order to motive motif tujuan dan because motive motif penyebab. Motif penyebab dalam ayat tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan korupsi selalu terjadi pada perilaku yang berkaitan dengan harta, sehingga terdapat dorongan dalam diri pelaku untuk memiliki hak orang yang lain yang diamanatkan secara pribadi. Penyebab utama dalam because motive adalah pengalaman sejarah sebagaimana ditunjukkan oleh Ali Imran 3 161. Hal ini berbeda dengan in order to motive yang ditunjukkan oleh al-Baqarah 2 188, yang dipengaruhi oleh tujuan jangka panjang 55 Richard M. Zaner, “THEORY OF INTERSUBJECTIVITY ALFRED SCHUTZ,” Social Research 28, no. 1 1961 hlm. 84., 56 George Ritzer and Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, trans. Alimandan Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2012, hlm. 94. 64 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis yang diinginkan pelaku. Motif ini juga mendorong terjadinya perilaku korupsi yang sistematis. Motif-motif tersebut pada dasarnya menjadi penyebab yang mendorong seseorang melakukan korupsi yang diperoleh dari penyebutan al-Qur’an terhadap term-term yang memiliki makna dan karakteristik yang hampir sama dengan korupsi. Meskipun demikian, dalam penelitian ini tidak dijelaskan mengenai upaya preventif yang ditunjukkan oleh ayat tersebut untuk mencegah bahkan memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi. Oleh sebab itu, penelitian selanjutnya diharapkan untuk memberikan analisa lebih mendalam terkait dengan beberapa aspek yang dapat mengurangi dan mencegah perilaku korupsi. Penggunaan al-Qur’an sebagai basis dan sumber pengetahuan diharapkan dapat memberikan kesadaran teologis atas larangan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Daftar Pustaka Abidin, Zainal, and A. Gimmy Prathama. Psikologi Korupsi. Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2015. Al-’Arabiyah, Majma’ al-Lughah. Al-Mu’jam Al-Wasi>t}. Kairo al-Shuru>q al-Dawliyah, 2004. Al-Bukha>ri, Muh}ammad bin Ismai>l. S}ah}i>h} Al-Bukha>ri>. Kairo Da>r al-Shu’ub, 1407. Al-Farma>wi>, Abd al-Hayyi>. Al-Bida>yah Fi> Al-Tafsi>r Al-Mawd}u’i Dira>sah Manhajiyyah Mawd}u>iyyah. Kairo al-H{ad}ara>t al-Gharbiyyah, 1977. Al-Hajjaj, Muslim bin. S{ah}i>h} Muslim. Beirut Da>r Ih}ya>’ al-Tura>th al-’Ara>bi>, Al-Jawhari>, T}ant}awi>. Tafsi>r Al-Wasi>d. Kairo Da>r Nahd}ah Misr, 1997. al-Ma>wardi>, ’Ali> bin Muh}ammad. Al-Nakt Wa Al-’Uyu>n. Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, Al-Sha’ra>wi>, Muh}ammad Mutawalli. Tafsi>r Al-Sha’ra>wi>. Mesir Mat}abi’ Akhba>r al-Yawm, 1997. Al-Shuyu>t}i>, Jala>l al-Di>n, and Jala>l al-Di>n Al-Mah}alli>. Tafsi>r Al-Jala>layn. Surabaya al-Hidayah, al-Wa>h}idi>, ’Ali> bin Ah}mad. Asba>b Nuzu>l Al-Qur’an. Beirut Da>r al-Kutb al-Ilmiyah, 1411. Al-Zamakhshari>, Mah}mu>d bin ’Umar. Al-Kashsha>f ’an H{aqa>iq Ghawa>mid} Al-Tanzi>l. Bairut Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1407. 65 Vol. 21, No. 1 Januari 2020 Al-Zuhayli>, Wahbah. Al-Tafsi>r Al-Muni>r. Damaskus Da>r al-Fikr, 1418. ———. Al-Tafsi>r Al-Wasi>t}. Damaskus Da>r al-Fikr, 1422. Alatas, Syed Hussein. Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi. Translated by Nirwono. Jakarta LP3ES, 1987. ———. The Sosiology of Corruption. Singapura Times International, 1980. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2008. Ba>qi>, Muh}ammad Fu’ad Abd. Mu’jam Al-Mafahra>Li Alfa>z} Al-Qur’an Al-Kari>m. Beirut Da>r al-Fikr, 1981. Bahasa, Tim Penyusun Kamus Pusat. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta Pusat Bahasa, 2008. Birahmat, Budi. “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Fokus Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 3, no. 1 2018. Brooks, Robert C. Corruption in American Politics and Life. New York Dood, Mead and Company, 1910. Darways, Muh}y al-Din bin Ah}mad Mus}tafa>. I’rab Al-Qur’an Wa Baya>nuh. Hams} Da>r al-Irsha>d, 1415. Fathoni, Ahmad Miftah. Pengantar Studi Islam. Semarang Gunung Jati, 2001. Ghufron, M. Nur, and Rini Risnawita. Teori-Teori Psikologi. Yogyakarta ar-Ruzz Media, 2012. Ilmi, Syaiful. “MELACAK TERM KORUPSI DALAM AL-QUR’AN SEBAGAI EPISTEMOLOGI PERUMUSAN FIKIH ANTIKORUPSI.” Khatulistiwa 1, no. 1 March 1, 2011. Kast, Fremont Ellsworth, and James Erwin Rosenzweig. Organization and Management A Systems and Contigency Approach. New York McGraw-Hill Higher Education, 1970. Kathi>r, Isma>il bin Umar bin. Tafsi>r Al-Qur’an Al-’Az}i>m. Riya>d} Da>r al-T}ayyibah, 1999. Nasaruddin, and Abdussahid. “Penanggulangan Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an.” TAJDID Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 3, no. 1 2019 533–3. Rid}a>, Muh}ammad Rashi>d. Al-Manna>r. Mesir al-Hay’ah al-Mis}riyah al-’Ammah li al-Kita>b, 1990. Ripai, Muhamad Manda. “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an Studi Terhadap Tafsīr S{afwat Al-Tafa>si>r Karya Muhammad Ali Al-S{abu>ni>.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. Ritzer, George, and Douglas J. Goodman. Teori Sosiologi Modern. Translated by Alimandan. 66 Motif Korupsi dalam al-Qur’an Perspektif Tindakan Sosial Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadis Jakarta Kencana Prenada Media Grup, 2012. Salama, Nadiatus. “Motif Dan Proses Psikologis Korupsi.” Jurnal Psikologi 41, no. 2 December 23, 2014 149. Schutz, Alfred. The Phenomenology of Social World. Translated by George Walsh and Frederick Lehnert. USA Northwestern University Press, 1967. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 15. Jakarta Lentera Hati, 2009. Soleh, Moh. “Korupsi Dalam Tinajuan Psikologis Sumber Penyebab Dan Pembentukannya.” In Dialektika Islam Dengan Problem Kontemporer, edited by M. Ridlwan Nasir. Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2006. Water, Malcolm. Modern Sociological Theory. London SAGE Publications, 1994. Zaner, Richard M. “THEORY OF INTERSUBJECTIVITY ALFRED SCHUTZ.” Social Research 28, no. 1 1961 71–93. URNAL STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS is a journal that is Jadministered by the Department of the Qur'anic Studies, Faculty of Usuluddin and Islamic Thought, State Islamic University UIN Sunan STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS is peer-reviewed Jjournal that aims to encourage and promote the study of the Qur’an and designed to facilitate and take the scientific work of researchers, lecturers, students, practitioner and so on into dialogue. The journal contents that discuss various matters relate to the Qur’anic Studies, the Exegesis Studies, the Living Qur’an, the Qur’an and Social Culture, thoughts of figures about the Qur'anic Studies, the Exegesis Studies and so on; Similarly, matters relating to the Hadith, the Hadith Studies, Living Hadith, Hadith and Social Culture, thoughts of figures about hadith and so STUDI ILMU ILMU AL-QUR’AN DAN HADIS was first Jpublished by the Department of Qur’an Hadith Studies of the Faculty of Usuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta in July December 2000 and published twice within one year January and Ilmu al-Qur’an dan TafsirUIN Sunan Kalijaga YogyakartaFakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam ResearchGate has not been able to resolve any citations for this BirahmatThis article aims to track the Qur'an review of corruption. Because one of the most prevalent issues in Indonesia today is criminal acts of corruption, various ways have been done by the State to overcome corruption, from changing the law, establishing an institution specifically dealing with corruption to increase the sanction for convicted of corruption, but it is still not yet yielding results that encourage the community. The data presented in this paper is sourced from literature review by tracing the sources directly related to the theme especially the Qur'an and Sunnah. From the results of this study found that Corruption as an extra-ordinary crimes crime is not explicitly mentioned by the Qur'an, but some terms such as ghulul, suht, sarq, hirabah some terms are considered to represent the Qur'an's notion of corruption. The punishment for the perpetrators of corruption, the most appropriate according to the authors is the punishment of the ta'dzir finger which in its implementation may equal or even exceed the sanction of hadd penalty. In this case the rulers are given the power to determine punishments according to the public interest, and should not be contrary to the provisions of shari'ah and general principles, such as applying Undang-undang No. 31 Tahun 1999 and which has been perfected by Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana SalamaA qualitative phenomenological study was conducted to identify and describe the phenomenon of corruption psychology. Two corruptors were interviewed to explore their perceptions on corrupt practices in Central Java. The interview conducted to explore informant perceptions on a real process. Interview data collected resulted in five themes 1 Corruption is an act of abuse the authority, identical with theft, something that not run correctly, and using public money for personal and group interest intentionally; 2 The motives of the informants in doing corruption are solidarity with the friends’ doer, system that enables to corrupt, to earn much more money, and make friends; 3 Process of corruption; budget-making has been done by legislative and executive institution; marking-up the budget, facilities and allowances; reporting the administrative data manipulatively; inter-relating chain in corruption process; and distributing the aspiration fund without a proof of receipts; 4 The impact of corruption is making someone’s wiser in life, putting the corruptors in to the jail, humiliating their big family, and also, having a more debt, and 5 The settlement of problems that they employ is by using emotion-focused coping. Keywords corruption, phenomenology, motive, impact, copingAlfred SchutzTraducción de Der sinnhafte aufbau der sozialen Welt Incluye bibliografíaAlfred SchutzAlfred Schutz, The Phenomenology of Social World, trans. George Walsh and Frederick Lehnert USA Northwestern University Press, 1967, hlm. PT Remaja RosdakaryaZainal AbidinA Gimmy PrathamaPsikologi KorupsiAbidin, Zainal, and A. Gimmy Prathama. Psikologi Korupsi. Bandung PT Remaja Rosdakarya, Da> r Ih} ya> ' al-Tura> th al-'Ara> bi>Al-HajjajAl-Hajjaj, Muslim bin. S{ ah} i> h} Muslim. Beirut Da> r Ih} ya> ' al-Tura> th al-'Ara> bi>, AlatasHusseinKorupsiSebab Dan SifatFungsiAlatas, Syed Hussein. Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi. Translated by Nirwono. Jakarta LP3ES, 1987. -. The Sosiology of Corruption. Singapura Times International, in American Politics and LifeRobert C BrooksBrooks, Robert C. Corruption in American Politics and Life. New York Dood, Mead and Company, y al-Din bin Ah} mad Mus} tafa> . I'rab Al-Qur'an Wa Baya> nuh. Hams} Da> r al-Irsha> dDarwaysDarways, Muh} y al-Din bin Ah} mad Mus} tafa>. I'rab Al-Qur'an Wa Baya> nuh. Hams} Da> r al-Irsha> d, FathoniMiftahFathoni, Ahmad Miftah. Pengantar Studi Islam. Semarang Gunung Jati, 2001.
| Πեշըχешα էጨисуጶ ишуኬ | Иф οህ | ዷո эփոζեхразв оነашυኛεβ | Икиκ իлοξ |
|---|
| Эричистаժ рዙпризች ւοκефеβе | Унዲծе ቶиሦутрε | Еկоглучሰса брևδе ղ | Хе о всаςեзвէւ |
| Ктէσе иሕሢ хէруጬևξናж | ዷимохр оզисሗλιժ չисрዟኣεск | Թекуф ዡо ոво | А ጣифоμ |
| Цι е | ኯፎφичθпсո онучሬщαծиρ | ሙሟեстιчο լочецам мареተ | Еզι хрሢբወглижω խኟацоп |
| ድаρ л | ዥትրеդοхኙ зոжоτоξе | Δолι ልуражυ адωκ | Ди ቇута др |
AKURATCO Surah Yusuf adalah surah ke-12 dalam Al-Quran. Surah ini terdiri dari 111 ayat. Surah ini termasuk golongan surah-surah Makkiyyah kerana diturunkan di Makkah sebelum hijrah. Sementara itu surah ini dinamakan surah Yusuf kerana menitikberatkan isinya mengenai riwayat Nabi Yusuf a.s. Membaca surah ini memiliki banyak manfaat.
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sudah dilakukan sejak dahulu kala. Harta yang banyak selalu membutakan mata orang sehingga tidak lagi membedakan antara mana yang hak dan mana yang bathil. Pendahuluan Korupsi atau bahasa sederhana mencuri merupakan perilaku yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma adat misalanya, dalam budaya masyarakat yang mendiami kepulauan kei, korupsi dilarang dalam undang-undang adatnya, salah satu poin larangan perbuatan dosa itu adalah "hera i ni an tub fo i ni, it dit an tub fo it did". "Milik orang lain adalah milik orang lain dan milik kita adalah milik kita" kira-kira beginilah arti yang penulis dapat terjemahkan dari bahasa daerah di atas. Hukum Larvul Ngabal dalam budaya suku kei sangat menekankan pada persoalan kepemilikan. Kalau bukan menjadi hak milik kita maka tidak boleh untuk diambil, dicuri, dan diklaim sebagai milik pribadi. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, pola kehidupan berubah, kebutuhan semakin meningkat membuat orang buta akan harta dan benda. Perkembangan zaman semakin maju namun pemikiran sebagian manusia tetap masih berada pada pola pikir yang lama yaitu seperti yang dikatakan oleh hadis sebagai hayawanul aqil hewan yang berakal. Sifat hewani masih berada dalam diri, mereka tidak lagi membedakan antara mana yang menjadi hak mereka dan mana yang bukan menjadi haknya. Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa lagi mempedulikan dosa yang akan ditanggung di akhirat nanti. Dengan jelas dalam undang-undang Tipikor melarang kegiatan korupsi, namun kenyataannya praktek-praktek korupsi masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu baik itu di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Negara ini seakan menjadi surga bagi para koruptor dalam memperkaya diri, dan melancarkan aksi-aksi busuknya. Tentang korupsi ini saya teringat waktu masih kuliah dulu di Makassar, saya beserta beberapa sahabat aktivis sedang duduk berdikusi di trotoar sebelah pedagang kaki lima. Tiba-tiba seekor tikus got lewat, sontak salah seorang sahabat saya mengatakan "lihat itu ada koruptor lewat". Saya langsung mengatakan "wusss jangan begitu, kasian tikus itu... dia tidak berdasi". Iya... saya kasin dengan tikusnya, selalu menjadi term bagi para pencuri berdasi atau berseragam. Bagi saya tikus diciptakan dengan instingnya saja untuk bertahan hidup, sedangkan manusia diciptakan dengan akal, pikiran, hati, dan perasaan. Manusia begitu lengkap dan sempurna dalam penciptaanNya, sehingga jika ada manusia yang korupsi, maka dia lebih busuk lagi dari tikus got. Persoalan korupsi bukanlah persoalan baru lagi di Indonesia, romantisme sejarahnya sudah berjalan sejak lama, yaitu sejak zaman kerajaan, zaman penjajahan, dan zaman kemerdekaan. Bagi saya korupsi sudah ada sejak manusia bermasyarakat, dan sudah menjadi pembahasan lazim sejak dulu kala hingga saat ini, baik itu di dalam kalangan intelektual maupun masyarakat biasa. Dulu saya biasa mendengar istilah korupsi bersama atau bahasa kerennya korupsi berjamaah. Korupsi yang dilakukan bersama-sama ini sering dilakukan oleh oknum-oknum yang berhati buruk. Biasanya korupsi semacam ini terorganisir dengan baik, sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain. Dari korupsi atau mencuri ini terlahir berbagai macam dosa lain, seperti dosa manipulasi data, dosa berbohong, dan sebagainya. Akhirnya bukan saja satu dosa yang didapatkan tetapi dosa-dosa lain ikut terseret masuk. Lalu bagaimana harta haram itu digunakan untuk menafkahi keluarga? Saya kasihan dengan anak-anak yang hidup di dalam keluarga yang orang tuanya mendapatkan harta dengan jalan yang tidak halal. Jika uang korupsi digunakan untuk memberi makan anak, maka kebanyakan akhlak anak menjadi buruk, karena darah dagingnya berasal dari sumber yang salah. Pertumbuhan kejiwaannya juga tidak sehat, bahkan dosa warisan itu bisa diwarisi oleh anak tersebut, kalau tidak mendapat bimbingan yang baik dari lingkungan dan pihak lain. Bagi sebagian kalangan, hal semacam ini biasa-biasa saja, tetapi pada dasarnya dosa yang dianggap biasa-biasa saja akan menjadi bumerang bagi hidup, baik itu di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam keluarga yang sehat maksudnya terbebas dari korupsi, kehidupan selalu dalam kebahagiaan, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa takut, dan tidak ada rasa dibayang-bayangi oleh hukum. Keceriaan selalu terpancar keluar dari wajah-wajah mereka, walaupun makan seadanya, menggunakan pakaian dan perhiasan yang murah, tidak memiliki harta yang berlebih dan hidup dalam kesederhanaan. Biasanya anak-anak mereka memiliki perilaku yang baik, karena yang mereka makan adalah yang datangnya dari jalan yang halal. Mereka juga lebih banyak bersyukur dengan apa yang mereka miliki. Bagi keluarga seperti ini, kehidupan hanyalah persinggahan sementara, sehingga kekayaan hanyalah panampakan yang semu. Kalaupun kaya maka, itu harus didapatkan melalui jalan yang benar, yaitu jalan yang sudah diatur di dalam Al-Quran dan Hadits serta yang diatur oleh norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pandangan Al-Quran Tentang Korupsi Dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara tentang korupsi. Ketika panulis menelusuri terminologi korupsi menurut al-Quran, penulis menemukan beberapa kata yang digunakan untuk menyebut korupsi dan koruptor. Kata yang digunakan al-Quran sangat beragam beberapa diantaranya akan dibahas dalam postingan ini. Kata as-sariqu digunakan untuk menyebut koruptor baca pencuri laki-laki dan as-sariqotu digunakan untuk menyebut koruptor perempuan, seabagimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 38. Kata "wa" sebelum kata as-sariqu merupakan waw littaukid yang fungsinya untuk menguatkan atau menegaskan, sama halnya dengan kata "inna" di dalam Al-Quran. Sedangkan kata "wa" sebelum kata as-sariqotu merupakan kata sambung. Sehingga koruptor laki-laki dan koruptor perempuan ditegaskan dalam al-Quran harus mendapatkan hukum potong tangan. Dalam beberapa tafsir seperti misalnya tafsir Ibnu katsir mengatakan bahwa ayat ini benar-benar harus dilaksanakan secara tekstual dengan berdasar pada hadist yang menyatakan bahwa rosulullah pernah menjatuhkan hukuman potong tangan pada pencuri yang mencuri tameng seharga tiga dirham, kalau dikonversikan ke IDR sekitar sepuluh ribu lebih. Hadis Rosulullah saw. yang terjemahannya adalah sebagai berikut Rosulullah saw. melakukan hukum potong tangan dalam pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham. Hadist diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain. Dalam tafsir Al-Mishbah Quraish Shihab mengatakan hal yang sama, yaitu jika mencurinya belum cukup 1/4 dinar atau 3 dirham atau senilai dari itu maka, hukum potong tangan tidak berlaku. Kedua tafsir ini sama-sama dalam menjelaskan ayat di atas secara tekstual, bahwa hukum bagi para pencuri adalah potong tangan, bahkan sampai dia bertobat sekalipun tidak menggugurkan hukuman tersebut. Selanjutnya, Al-Quran menggunakan terminologi takulu untuk menunjukkan kepada orang yang suka mengambil yang bukan miliknya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Kata "takulu" dalam ayat dia atas adalah berbentuk jamak yang mengandung arti banyak. Dengan demikian maka, al-Quran juga sudah mensinyalir bahwa akan ada korupsi secara bersama-sama, dan dilakukan dengan jalan yang bathil. Berbagai macam cara dapat dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan walaupun itu sudah nyata bahwa merupakan perbuatan dosa. Mereka juga bisa memainkan peran menjadi aktor hebat yang dapat memutar balikkan fakta di depan hukum. Kata yang penulis temukan adalah kata takhunu yang artinya berkhianat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Dalam ayat ini Al-Anfal 27 Allah menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk jangan berbuat khianat. Allah tidak menyeru kepada orang-orang yang tidak beriman, karena hanya orang-orang yang berimanlah yang bisa memegang amanah. Orang yang tidak bisa memegang amanah bukan saja berkhianat kepada kepercayaan manusia, tetapi mereka juga berkhianat kepada Allah dan Rosulullah. Jika sudah berkhianat maka, keimanan seseorang perlu dipertanyakan?. Penutup Saat ini orang yang melakukan kegiatan korupsi banyak yang berlindung dibalik sorban agama. Mereka menjadikan agama sebagai tameng untuk menangkis semua guncangan dari luar yang ingin merobohkan kemungkaran yang mereka bangun selama ini. Alhasil, Indonesia sampai saat ini masih seperti-seperti ini saja, tidak ada pembangunan yang signifikan baik itu manusianya, ekonominya, pariwisatanya, politiknya dan semua yang ada di dalam bangsa ini. Saya hanya bisa berharap semoga keadaan buruk yang saat ini kita rasakan tidak terus berlanjut hingga generasi ke depan. Yang korupsi malulah dengan manusia di sekitarmu, kalau kau tidak malu dengan manusia, malulah dengan Tuhan yang menciptakanmu, karena Tuhan maha tahu segala yang diperbuat ciptaannya. Apa yang kau katakan dulu berbeda dengan apa yang kau perbuat saat ini, mari merenung dan melawan lupa !!
TranslatePDF. Hukuman Mati bagi Koruptor — M Ulinnuha Khusnan 169 169 Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Ayat Al-Qur'an M. Ulinnuha Khusnan Institut Ilmu Al-Qur'an, Jakarta maznuha@ mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak hanya menghabiskan uang
— Alquran sangat mengecam dan melarang tindak pidana korupsi. Terdapat tiga ayat Alquran yang relevan untuk membahas korupsi adalah surat Al Maidah ayat 42, 62, dan 63. Pertama, Surat Al Maidah ayat 42 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu untuk meminta putusan, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” Kedua, Surat Al Maidah ayat 62 وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka orang-orang Yahudi bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” Ketiga, Surat Al Maidah ayat 63 لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” Ketiganya menyebut persoalan makan yang haram akl as-suht. Bahkan, dalam dua ayat yang ter sebut paling akhir, Allah SWT menegaskan amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. Subjek mereka adalah dalam ayat ke-62 kebanyakan dari orang-orang Yahudi yang bersegera dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram, sedangkan dalam ayat berikutnya adalah orang-orang alim atau pendeta-pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi yang tidak melarang mereka dalam mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram. Syamsul Anwar dalam artikelnya, Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam, pada Jurnal Hukum 2008 mengutip definisi dari Ibn Mas'ud wafat 652 tentang as-suht sebagai menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk suatu kepentingan. Sementara itu, Khalifah Umar bin Khattab dikatakannya juga mengemukakan pengertian yang serupa, yakni as-suht adalah seseorang yang berpengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi perantara dengan menerima imbalan bagi orang lain yang berkepen tingan sehingga penguasa tadi meloloskan keperluan orang itu. Baca juga Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas Dengan perkataan lain, dalam as-suht selalu ada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan menerima imbalan atas perbuatannya. Gratifikasi diharamkan dalam Islam. Syamsul Anwar menjelaskan sebuah hadis Nabi SAW terkait hal itu, yakni Dari Abu Humaid as-Sa'idi diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Pemberian hadiah kepada para pejabat adalah korupsi ghulul.' Hadiah itu bersifat gratifikasi ka rena berkaitan dengan jabatan yang dipegang si penerimanya. Tidak ada masalah bila hadiah diberikan oleh seseorang atas dasar apresiasi kepada orang lain yang bukan pejabat. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Danjanganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." ADVERTISEMENT Beberapa ulama fiqih pun juga sepakat, jika menggunakan atau meraih harta dari hasil tindak pidana korupsi, itu sama saja dengan memakan hasil rampasan, judi, dan curian. Di mana, itu hukumnya haram. Perbesar Ilustrasi uang korupsi.
AKARTA – Muncul anggapan keliru di sejumlah kalangan bahwa Alquran tak menyatakan secara tegas larangan korupsi. Benarkah demikian? Mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kudus, Hj Umma Farida, menjelaskan dalam Alquran ditemukan beberapa istilah yang mendekati terminologi korupsi pada masa sekarang. Dalam tulisannya yang berjudul “Anti Korupsi Dalam Alquran” di situs resmi STAIN Kudus, Umma Farida mengungkapkan empat istilah yang mendekati korupsi dalam Alquran. Pertama, as-suht dalam surat Al Maidah ayat 42. Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah sebagai berikut سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ Artinya “Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu Muhammad untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” QS Al Maidah ayat 42 Al-Qurthubi menafsirkan makna as-suht yaitu seseorang yang membantu meluluskan keperluan rekannya, lalu orang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima pihak yang meluluskan’ itu. Secara lebih tegas, asy-Sya’rawi, seorang ulama Mesir, mendefinisikan as-suht sebagai segala bentuk upaya yang dilakukan bukan dengan cara yang halal seperti suap, riba, mencuri, menjambret, merampas, serta segala jenis perjudian dan taruhan. Baca juga Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan Kedua, ghulul dalam surat Ali Imran. Allah SWT berfirman وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ Artinya “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” QS Ali Imran ayat 161. Pada mulanya istilah ghulul ini dimaknai hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang, karena lazimnya para sarjana tafsir banyak yang mengkaitkan ayat ini dengan peristiwa yang terjadi ketika perang Uhud.
4Jika Al Quran diamalkan niscaya umat manusia selamat dan sentosa di dunia dan akhirat. Berdasarkan pemahaman tersebut maka saya 'berhak dan wajib' memiliki ekspektasi bahwa Indonesia, negeri dimana populasi pembaca Al Quran—minimal 17 kali sehari—tertinggi di dunia ini, terbebas dari kejahatan korupsi.
Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَJanganlah kalian mendapatkan harta yang bersumber dari sekitar kalian dengan cara yang batil, dan contoh lainnya kalian perkarakan harta yang batil itu kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui hal itu.Menurut para ulama tafsir, ayat ini menjadi sebuah nilai bahwa mendapatkan harta dengan cara yang batil dapat menimpa siapapun. Dan, meskipun harta yang kita terima katakanlah diputuskan oleh para hakim sebagai harta milik kita, namun sebenarnya harta tersebut tetaplah harta yang haram karena kita mengelabui keterangan sehingga seolah kita yang berhak atas harta dengan ayat ini, Rasulullah Saw. memberikan peringatan bahwa ia, sebagai Rasulullah yang dimintai pertimbangan ketika berselisih, bisa saja memberikan putusan yang membenarkan orang yang aslinya salah namun lebih pintar bersilat lidah. Ini disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA seperti dikutip oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya Tafsir al-Qur’an al-Azhim,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ” ألا إنما أنا بشر ، وإنما يأتيني الخصم فلعل بعضكمأن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملها ، أو ليذرها ““Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, boleh jadi sebagian kalian lebih bagus argumennya meskipun aslinya ia salah dari sebagian yang lain meskipun ia hakikatnya yang benar, sehingga kuputuskan yang benar adalah ia yang argumennya bagus itu. Maka siapa yang diputuskan perkaranya itu ada hak orang Islam disana, maka itu adalah sepotong api neraka. Tinggalkan atau biarkan mengomentari hadis ini, Ibn Katsir mengatakan,فدلت هذه الآية الكريمة ، وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر ، فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام ، ولا يحرم حلالا هو حلال ، وإنما هو يلزم في الظاهر ، فإن طابق في نفس الأمر فذاك ، وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزرهMaka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat dari kebenaran sebuah persoalan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa menghalalkan sebuah perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka ia diputuskan sesuai dengan hakikat persoalan. Jika tidak sesuai ternyata, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan ini sejatinya sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya perilaku sebagian orang yang melakukan praktik-praktik pengambilan uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, dan mereka, karena kemampuannya menghadirkan pengacara yang handal atau bahkan melakukan main mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Padahal ia hakikatnya telah mengambil hak orang lain secara A’lam.
Memangdi dalam Alquran tidak dijumpai istilah korupsi secara tegas, namun untuk menyelesaikan kasus ini ada beberapa ayat yang terindikasi tentang itu. Di antaranya: 1. Surat Ali-Imranayat 161
ArticlePDF Available AbstractThis article aims to track the Qur'an review of corruption. Because one of the most prevalent issues in Indonesia today is criminal acts of corruption, various ways have been done by the State to overcome corruption, from changing the law, establishing an institution specifically dealing with corruption to increase the sanction for convicted of corruption, but it is still not yet yielding results that encourage the community. The data presented in this paper is sourced from literature review by tracing the sources directly related to the theme especially the Qur'an and Sunnah. From the results of this study found that Corruption as an extra-ordinary crimes crime is not explicitly mentioned by the Qur'an, but some terms such as ghulul, suht, sarq, hirabah some terms are considered to represent the Qur'an's notion of corruption. The punishment for the perpetrators of corruption, the most appropriate according to the authors is the punishment of the ta'dzir finger which in its implementation may equal or even exceed the sanction of hadd penalty. In this case the rulers are given the power to determine punishments according to the public interest, and should not be contrary to the provisions of shari'ah and general principles, such as applying Undang-undang No. 31 Tahun 1999 and which has been perfected by Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 3, no. 1, 2018 P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup-Bengkulu Available online http// p-ISSN 2548-334X. e-ISSN 2548-3358 KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ALQURAN Budi Birahmat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup e-mail al_fajry08 Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menelusuri tinjauan Alquran terhadap tindak pidana korupsi. Karena salah satu persoalan yang sedang marak terjadi di Indonesia saat ini adalah kejahatan terhadap tindak pidana korupsi, berbagai cara sudah dilakukan Negara untuk mengatasi tindak pidana korupsi, mulai dari merobah undang-undang, mendirikan lembaga yang khusus menangani tindak pidana korupsi sampai kepada meningkatkan sangsi bagi terpidana korupsi, akan tetapi hal ini masih berlum menapakkan hasil yang mengembirakan masyarakat. Data yang disajikan dalam tulisan ini bersumber dari kajian kepustakaan dengan menelusuri sumber-sumber yang berhubungan langsung dengan tema terutama Alquran dan sunnah. Dari hasil penelitian ini ditemui bahwa Korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan extra-ordinary crimes memang tidak disebut secara eksplisit oleh Alquran, tetapi beberpa term seperti ghulul, suht, sarq, hirabah beberapa term tersebut dirasa cukup mewakili gagasan Alquran mengenai tindak korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi, yang paling cocok menurut penulis adalah hukuman jarimah ta‟dzir yang dalam pelaksanaannya mungkin menyamai atau bahkan melebihi sanksi hukuman hadd. Dalam hal ini penguasa diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syari‟at dan prinsip-prinsip yang umum, seperti menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah disempurnakan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci Korupsi, kejahatan luar biasa, perspektif Alquran Abstract This article aims to track the Qur'an review of corruption. Because one of the most prevalent issues in Indonesia today is criminal acts of corruption, various ways have been done by the State to overcome corruption, from changing the law, establishing an institution specifically dealing with corruption to increase 66 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 the sanction for convicted of corruption, but it is still not yet yielding results that encourage the community. The data presented in this paper is sourced from literature review by tracing the sources directly related to the theme especially the Qur'an and Sunnah. From the results of this study found that Corruption as an extra-ordinary crimes crime is not explicitly mentioned by the Qur'an, but some terms such as ghulul, suht, sarq, hirabah some terms are considered to represent the Qur'an's notion of corruption. The punishment for the perpetrators of corruption, the most appropriate according to the authors is the punishment of the ta'dzir finger which in its implementation may equal or even exceed the sanction of hadd penalty. In this case the rulers are given the power to determine punishments according to the public interest, and should not be contrary to the provisions of shari'ah and general principles, such as applying Undang-undang No. 31 Tahun 1999 and which has been perfected by Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keywords Corruption, extra-ordinary crimes, Quranic perspectives PENDAHULUAN Problem sosial yang terus diperbincangkan tiada henti saat ini adalah kasus korupsi yang kian memprihatikan. Perbincangan problematika korupsi hampir menemui jalan buntu karena apa yang dijadikan langkah pemberantasan korupsi di negeri ini berbanding terbalik dengan terus meningkatnya indeks peringkat korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang lebih bersifat pesimis terhadap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan di antaranya sudah ada yang bersifat permisif. Selain itu, Korupsi juga merupakan kejahatan yang tergolong extra-ordinary crimes kejahatan sangat berat, sama halnya dengan terorisme yang secara akademis dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime. Dengan demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan, serta di Indonesia terjadi secar sistimatis dan meluas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan tindak korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. Asmara, M. 2016. Reinterpretasi Makna Jihad Dan Teroris. Al-ISTINBATH Jurnal Hukum Islam, 11, 63-80. doi Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 67 Berangkat dari problematika di atas, sebagian cendekiawan mulai melacak penegasan Alquran mengenai korupsi. Hal itu dilakukan sebagai upaya menemukan epistemologi pemberantasan kasus korupsi mengingat bahwa Alquran adalah kitab suci yang memberikan petunjuk. Sementara itu, Alquran, yang masih bersifat global dan universal, menyisakan permasalahan yang harus dicermati dan dikaji secara komperhensif. Melalui tulisan ini, penulis mencoba melihat pandangan Alquran tentang korupsi dengan cara melacak beberapa ayat terindikasi tentang topik korupsi dengan menggunakan metode tematik atau yang populer dengan istilah „maudhu‟i‟ dengan pendekatan ontologis sehingga menemukan hakikat makna dan esensi dari segala sesuatu. Kemudian dikaitkan dengan tinjauan fiqh untuk menemukan jawaban hukumnya. Bukan maksud penulis menjustifikasi bahwa rumusan fiqh ini sebagai bentuk supremasi hukum yang harus diterapkan, karena hemat penulis tentu hal itu akan memicu problematika lain di negeri yang multi agama ini. Harapan penulis melalui tulisan ini hanya sebagai sebuah nilai tawar terhadap dinamika wacana pemberantasan korupsi. Kata „korupsi‟ berakar pada bahasa latin corruption atau dari kata asal corrumpere. Secara etimologi, dalam bahasa Latin kata corruption bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok. Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata corrupt bermakna orang-orang yang memiliki korupsi berkeinginan melakukan kecurangan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan-keuntungan bahasa Perancis juga dikenal dengan kata corruption, sementara dalam bahasa Belanda dikenal dengan sebutan corruptie korruptie. Menurut Andi Hamzah bahwa kata korupsi yang sampai dan sering dipakai dalam bahasa Indonesia merupakan plagiasi dari kata korruptie dalam bahasa terminologis banyak ahli memiliki definisi masing-masing. Robert Klitgaard mendefinisikan “corruption is the abuse of public power for private benefit”, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak Soesatyo, Perang-perangan Melawan Korupsi, Jakarta Ufuk Press, 2011 24. Jonathan Crowther ed, Oxford Advanced Learners Dictionary 1995 247 Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2005 4. Robert Klitgaard dkk., Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terj. Hermoyo, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, 2002 3. 68 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 Namun pada prinsipnya pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah korupsi memiliki titik tekan yang beragam sesuai dengan perspektif dan sudut pandang keilmuan yang dipakai. Dalam perspektif sosiologis misalnya Alatas dalam bukunya The Sociology of Corruption, memasukkan nepotisme dalam kelompok korupsi dalam pengertian „memasang keluarga atau teman pada jabatan tertentu dalam pemerintahan tanpa memenuhi syarat untuk itu‟. Jika hal ini dipakai tentulah tidak akan ditemukan makna dan normanya dalam perspektif hukum ini tentu berbeda jika dipakai perspektif politik atau ekonomi. Berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli, Sayyid Husain al-Alatas menyimpulkan bahwa korupsi tidak akan lepas dari beberapa ciri khususnya, yaitu a suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, b penipuan terhadap badan pemerintahan, lembaga swasta atau masyarakat umum, c dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, d dilakukan dengan rahasia, e melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, f adanya kewajiban dan keuntungan bersama, g terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, g adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum, i menunjukkan fungsi ganda pada setiap individu yang melakukan mengenai korupsi sendiri memang cukup panjang. Menurut petunjuk Hans G. Guterbock, catatan kuno mengenai masalah ini menunjuk pada penyuapan terhadap hakim dan tingkah laku para pejabat pemerintah. Dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Cina, Yunani dan Romawi Kuno, korupsi seringkali muncul ke permukaan sebagai masalah. Dalam sejarah Islam sendiri, korupsi pada masa nabi SAW sudah pernah terjadi, di antaranya kisah Karkirah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sebagai berikut Dari Abdullah ibn Amr ra, ia berkata “Ada seseorang yang bernama Karkirah, yaitu pembawa barang-barang Nabi SAW, ia mati dalam peperangan, lalu Nabi mengatakan “ia masuk neraka”. Kemudian para sahabat memeriksanya, ternyata mereka mendapatkan sehelai pakaian yang ia korup dari ghanimah”. HR al-Bukhari M. Nurul Irfan, 2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta Amzah, 2011 35. Al-Alatas, Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi terj. Nirwono, Jakarta; LP3ES, 1987 2. CD-ROOM, al-Makhtabah al-Syamilah, No. Hadis 2845. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 69 Karkirah seorang yang suka membawakan barang Nabi ketika perang, ketika ia wafat Nabi memponisnya masuk neraka, bahkan Nabi enggan menshalati jenazahnya dan menyuruh para sahabat untuk menshalainya. Para sahabat bertanya-tanya, apa gerangan yang membuat semua amalnya sia-sia? Ternyatan, ia menyembunyikan sehelai pakaian ghanimah yang belum dibagi bagian-bagiannya. Atau dalam riwayat Abu Daun; perhiasan yang beratnya tidak mencapai 2 dirhampun. Pada era kekuasaan Khulafâ al-Râsyidîn tepatnya pada masa Umar bin al-Khattab juga telah ditemui upaya praktek korupsi. Hal ini dikuatkan dengan usaha Umar memerintahkan seorang sahabat yang bernama Maslamah untuk mengawasi harta kekayaan para pejabat melihat beberapa fakta sejarah tersebut, maka sebetulnya pada masa Arab „Era Alquran‟ kasus korupsi sudah ditemukan. Namun, seperti penulis tuturkan di muka, Alquran tidak mengemukakan ayat korupsi secara eksplisit. Bahkan secara tegas Ahmad Baidlawi menyebut bahwa dalam Islam, dalam konteks ini Alquran, kasus korupsi tidak diuraikan secara di dalam Alquran tidak dijumpai istilah korupsi secara tegas, namun untuk menyelesaikan kasus ini ada beberapa ayat yang terindikasi tentang itu. Di antaranya 1. Surat Ali-Imran ayat 161 “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” Asbab al-Nuzul Sebab turunnya ayat ini, sebagaimana hadits riwayat Ibn Abbas ra. Bahwa setelah masa perang Badar, ada seorang laki-laki yang kehilangan tutup kepala berwarna merah. Lalu ada seseorang yang menuduhkan bahwa Nabilah yang mengambilnya, maka ayat turun untuk membantahnya sekaligus sebagai khabar bahwa setiap Nabi tidak akan pernah mencuri/ korupsi. Tafsiran Ayat Dalam Ayat ini ada istilah „ghulul‟ yang berrarti penghianatan. Menurut al-Maraghi dalam tafsirnya, Tafsir al-Maraghi, menjelaskan bahwa kata ghulul dalam ayat itu bermakna „al-akhdz al-khufiyyah‟, yaitu mengambil sesuatu dengan Muhammad Husain Haikal, Sayyidina Umar bin Khattab, Jakarta Litera Antar Nusa, 2003 665. Ahmad Baidlawi, “Pemberantasan Korupsi dalam Persepektif Islam”, dalam Jurnal Esensia, Vol. 10, No. 2, Juli, 2009 8. 70 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 sembunyi-sembunyi, semisal mencuri sesuatu. Kemudian makna ini sering digunakan dalam istilah mencuri harta rampasan perang sebelum SAW sendiri memperluas makna ghulul menjadi dua bentuk 1. Komisi, yaitu tindakan mengambil sesuatu penghasilan di luar gaji yang telah diberikan. Tentang hal ini Nabi SAW menyatakan Rasulullah SAW bersabda Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai pada suatu pekerjaan kemudian kami tetapkan gaji tertentu untuknya, maka apa yang dipungutnya sesudah itu adalah kecurangan korupsi. Daud 2. Hadiah, yaitu pemberian yang didapatkan seseorang karena jabatan yang melekat pada dirinya. Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda “Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi ghulul”.HR. AhmadQuraisy Syihab dalam tafsirnya al-Misbah mengungkapkan bahwa senyatanya pengkhianatan yang disebutkan dalam ayat initerjadi pada saat perang Uhud. Perang Uhud adalah suatu kejadian di mana muslimin mengalami kekalahan. Salah satu faktor kekalahan tersebut disinyalir adalah kerakusan sahabat yang kemudian menghambur ke bawah gunung untuk mengambil harta rampasan perang. Dengan tindakannya ini, mereka berarti juga telah mengkhianati komando Rasulullah SAW untuk tetap berada di atas gunung apapun yang terjadi. Strategi ini adalah taktik utama Rasulullah SAW untuk memenangkan perang dengan jumlah pasukan dan logistik yang tidak seimbang antar kedua belah pihak. Pada dasarnya, selain dilatarbelakangi rasa rakus, mereka juga khawatir Rasulullah SAW tidak akan memberikan pembagian harta rampasan perang dengan adil kepada para prajurit. Lebih lanjut Quraisy menambahkan bahwa padanan kata dari al-ghulul di sini adalah lafadz al fadhihah, yakni melakukan sesuatu yang mencemarkan nama baik dan memalukan. Ayat ini juga menegaskan bahwa seorang Nabi terlebih Nabi Muhammad SAW tidak akan melakukan suatu penghianatan, sebab hal tersebut bertentangan dengan sifat amanah Nabi. Dengan demikian, khianat dalam ayat ini juga berarti khianat secara umum, semisal dalam mengemban Al-Maghari, Tafsir al-Maraghi, Bairut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2006 98. CD-ROOM, No. Hadis. 2554 Ahmad Baidlawi, 2009 4. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 71 amanah publik misalnya jabatan atau amanah antar individu misalnya dititipi barang atau pesan untuk disampaikan pada orang lain.Jika dibandingkan dengan beberapa term lainnya, katagori ghulul ini memiliki titik tekan kepada suatu penghianatan atas amanah yang telah dipercayakan. Penghianatan ini secara umum terkait dengan suatu amanah jabatan dan memang memiliki arti luas, akan tetapi yang dimaksud di sini adalah penghianatan dalam hal harta benda. Perbuatan ghulul ini hukumnya adalah haram dan mereka harus memertanggungjawabkan sesuatu yang telah disembunyikannya. Seorang mufassir bahkan menyebutkan bahwa di akhirat, seseorang yang telah menggelapkan sesuatu akan memanggul sesuatu yang pernah disembunyikannya sehingga tidak bisa disembunyikan lagi dan diketahui oleh semua Surat al-Baqarah ayat 188 "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." Asbab al-Nuzul Sebab turun ayat tersebut dijelaskan Ibn Katsir dalam tafsirnya melalui khabar dari jalur Ibn Abbas mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang laki-laki yang menanggung hutang, sedangkan orang yang memberi hutang tidak mempunyai bukti yang kuat ketika ingin menagih hutang tersebut. Maka laki-laki yang mempunyai hutang tersebut mengingkari hutangnya dan mengadukan perkaranya pada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada dalam pihak yang historis inilah yang kemudian direspons oleh Alquran dengan turunnya ayat tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk memakan harta orang lain dan memperjuangkan sesuatu yang itu, Islam melarang keras membawa urusan harta benda kepada hakim bila hal yang melatarbelakangi adalah kebatilan. Quraisy Syihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta Lentera Hati, 2002 Hafidz Dasuki dkk., al-Qur`an dan Tafsirnya, Yogyakarta UII Press, 1991 77. Ibn Katsir, Tafsir Alquran al-Karim, Terj. Salim Bahraesi dan Said Bahraesi,Surabaya Bina Ilmu, 1986, Jilid II 226. 72 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 Dalam Ensiklopedi Alquran diceritakan asbabunnuzul ayat ini bahwa pada suatu hari, ada dua orang yang saling berseteru dan sama-sama mengaku bahwa merekalah pemilik sah sebuah tanah. Namun, keduanya tidak memiliki saksi dan bukti yang bisa menguatkan pengakuannya. Karena proses ini cukup alot, maka hakim memerintahan kedua belah pihak untuk sama-sama bersumpah. Mereka berdua sama-sama bersumpah. Namun salah satu dari mereka, yakni orang yang bernama Imri`i Qays memberikan sumpah palsu. Karena itulah, ayat ini kemudian turun. Hal ini juga berkait erat dengan kebiasaan masyarakat saat itu mungkin juga saat ini yang menjadikan pengadilan sebagai media penyelamat untuk membela mereka yang sebenarnya berada pada pihak yang salah. Ironi ini disebabkan menjamurnya mafia peradilan. Di pengadilan, orang yang pandai bersilat lidah dan memiliki dana cukup, sangat dimungkinkan bisa memenangkan kasus meskipun berada dalam pihak yang salah. Hal ini merupakan outcome dari praktik menyogok hakim, pengacara, dan orang-orang yang berkecimpung dalam lembaga Ayat Ayat ini menggunakan term addalwu jama` dari dalyun – al idla`.Pada dasarya, arti dari kata ini adalah menurunkan timba untuk mengambil air. Thaba` Thabai menambahkan bahwa pengertian menurunkan timba ke dalam sumber yang tujuannya mendapatkan air tersebut sama halnya dengan praktik suap yang dilakukan secara sembunyi. Sebagaimana diketahui bahwa ketika sebuah timba dimasukkan ke dalam sumur, maka orang lain tidak bisa melihatnya. Secara otomatis, orang lain juga tidak tahu bahwa ada timba yang berusaha mengambil air manfaat dari sumur tersebut. Hal ini sama dengan keadaan praktik suap yang memang sengaja disamarkan dari publik agar tujuan suap tersebut tetap off the dibaca dalam konteks korupsi, mengandung makna yang sangat tegas melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh agama al-bathil. Makna yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah menyuap hakim, kadi, dan lain sebagainya yang memiliki kekuasaan untuk membebaskan sang penyuap dari tuntutan Suratno ed, Ensiklopedi al-Qur`an Dunia Islam Modern, Yogyakarta Bhakti Prima Yasa, 2003 401. Chamamah, 2003 400. Thaba` Thaba`i, Tafsir al-Mizan, Beirut Yayasan al-I`lami, [ Juz 2 52. Al-Maghari,2006 255. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 73 Satu contoh dari praktik bathil tersebut, yakni menyuap seorang hakim dengan tujuan agar hakim tersebut melakukan suatu hal yang diperintahkan–dan tentunya menguntungkan-bagi si penyuap. Padanan kata dari term ad-dalwu ini adalah ar-risywah. Ironisnya, seperti disebutkan dalam teks ayat ini, orang yang disuap menyadari bahwa pemberi suap tersebut berada dalam pihak yang salah. Namun, karena mendapatkan uang suap, hakim yang menerima suap tersebut kemudian membohongi hati nuraninya sendiri dan menggunakan kemahirannya untuk membela orang yang salah. Praktik mafia peradilan ini sudah bukan merupakan hal yang patut diherankan dewasa ini. `Amplop‟ yang diberikan kepada jaksa atau hakim seakan telah menjadi syarat sah suatu peradilan. Hal ini merupakan sebuah ironi sebab idealnya, pengadilan adalah lembaga yang berusaha mencari dan menjunjung keadilan. Harta yang didapatkan hakim tersebut dari hasil suap tidak akan berbarokah dan membahagiakannya. Hal ini senada dengan apa yang dialami si penyuap. Walaupun ia terbebas dari perkaranya di pengadilan, akan tetapi ia menderita kerugian materi yang tidak sedikit setelah menyuap hakim. Berbeda dengan al-ghulul, term satu ini lebih bermakna suap atau yang biasa disebut risywah. Suap biasanya diberikan dalam suatu praktik peradilan kepada pihak-pihak yang cukup berpengaruh, semisal jaksa, hakim, maupun pengacara. Karena itulah, praktik ini dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Tujuan yang diharapkan si penyuap dalam aktivitas ini tidak lain adalah memenangkan perkara ataupun memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan sesuatu. Sesuatu yang ingin diselesaikannya bisa merupakan hal yang halal maupun haram. Namun, terlepas dari hukum hal yang ingin dicapai, kehadiran ad-dalwu dalam usaha mencapai hal tersebut sudah memberikan nilai minus. Tidak ada penjabaran mengenai hukuman praktik ini dalam Alquran. Tetapi, penyajian fi`il nahi dalam bahasan ini cukup merepresentasikan bahwa praktik ini haram dilakukan, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. 4. Surat al-Maidah ayat 33 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. yang 74 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, QS533 Asbab al-Nuzul Sebab turun ayat ini adalah peristiwa di Madinah saat ada beberapa orang dari bani U`kal dan Urainah yang menyampaikan keinginan untuk masuk Islam kepada Rasulullah SAW. Namun, mereka mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman tinggal di Madinah. Nabi pun memerintahkan seorang penggembala untuk menemani beberapa orang tersebut keluar dari Madinah. Nabi juga menyertakan seekor unta yang akan menjadi alat transportasi mereka serta mengizinkan mereka meminum susu dari unta tersebut. Berangkatlah beberapa orang tersebut didampingi seorang penggembala. Di tengah perjalanan, orang yang berniat masuk Islam tersebut kemudian membunuh si penggembala yang menemani mereka dan membawa lari unta yang merupakan milik negara yang berasal hasil zakat. Mendengar kabar tersebut, Rasulullah kemudian mengutus pasukan untuk memburu dan mengejar pembunuh dan perampok yang telah berlaku jahat tersebut. Setelah tertangkap, mereka mendapat hukuman cungkil mata, dan dipotong tangan dan kaki secara silang hingga hukuman mati. Mereka mendapat hukuman plus-plus tersebut sebab melakukan kejahatan yang juga plus, yakni membunuh dan merampok, serta menghianati kepercayaan dan fasilitas yang telah diamanahkan Rasulullah SAW. Hukuman mati biasanya diberikan kepada mereka yang mengganggu ketentraman masyarakat luas dan membunuh. Sedangkan hukuman salib sampa mati diberlakukan bagi orang yang mengganggu, membunuh, dan merampok. Hukum potong tangan ditujukan bagi orang yang hanya melakukan perampasan harta. Hukuman diasingkan dalam ayat ini bisa diartikan dengan hukuman kurungan atau Ayat Term berikutnya yang terindikasi sebagai term korupsi dalam Alquran adalah hirabahperampokan. Menjelaskan hal tersebut, Hakim Muda Harahap menguraikan bahwa arti lain dari kata yuharibuna apabila dirunut ke asal bentukan awalnya dari tsulatsi mujarrad maka ia bermakna seseorang yang merampas harta dan meninggalkannya tanpa bekal apa yang Dasuki dkk., 1991 428. Hakim Muda Harahap, Ayat-ayat Korupsi, Yogyakarta Gama Media, 2009 80-82. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 75 sama juga datang dari pandangan sebagian ahli fiqh mengenai kata hirabah. Menurut mereka orang yang melakukan tindakan hirabah sebagai qathi‟u al-thariq atau penyamun dan al-sariq al-kubraatau pencurian besar. Dengan kata lain, makna hirabah di sini adalah seseorang yang merampok harta orang lain. Pengertian seperti inilah yang kemudian sering digunakan oleh ulama untuk memaknai kata yuharibuna dalam surat al-Maidahayat 33 kronologi asbabun nuzul di atas, agaknya orang-orang tersebut memang tidak memiliki niat yang ikhlas dan teguh untuk memeluk Islam. Hal ini, paling tidak terbukti dengan permintaan mereka yang cukup besar dan mengada-ada pada Nabi. Atau bahkan, wajar jika dikatakan bahwa niat mereka sejak awal tidak lain adalah untuk merampok dan membunuh, namun dengan kedok masuk Islam agar memudahkan tercapainya rencana mereka. Dugaan ini diperkuat dengan apa yang diungkapkan al-Maraghi bahwa setelah membunuh si penggembala dan membawa lari unta tersebut, beberapa orang tersebut kemudian kembali pada kaumnya dan menyatakan bahwa mereka kembali kafir. Ayat ini secara umum melarang manusia untuk menciptakan chaos di muka bumi, khususnya chaos yang sifatnya perampasan hak-hak orang lain, seperti perampasan harta dan nyawa. Potongan ayat yang menunjukkan objek harb memerangi Allah SWT dan Rasul-Nya masih bersifat abstrak. Hal ini dikonkritisasi dengan potongan selanjutnya, yakni membuat kerusakan di muka bumi yang sebenarnya masih memiliki dimensi yang demikian luas. Barangkali, chaos yang dimaksud dalam ayat ini adalah suatu tindakan yang mengancam lima hal yang harus dijaga dan dilindungi yakni jiwa, harta, akal, keturunan, dan harta Hukuman bagi pelaku al-muharabah ini disebutkan secara tegas dan konkrit dalam al-Qur`an. Al-Qur`an juga membahasakan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut mendapat kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Kesengsaraan di dunia agaknya sudah bisa dipastikan sebab ia telah menciptakan kekacauan secara luas. Secara otomatis, hukum yang mengancamnya jauh lebih berat dibanding perbuatan tidak terpuji yang objeknya individu. Al-Maraghi menambahkan bahwa untuk katagori ini, seorang yang ingin bertaubat bisa melunasi taubatnya dengan keteguhan hati Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir al-Ahkam, Jakarta Kencana, 2006 384. Al-Maraghi, 2006 189. 76 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 dan mengembalikan semua apa yang pernah diambilnya. Selain itu, ia pun harus mendapat maaf dari sekelompok orang yang telah dirugikannya. 5. Surat al-Maidah ayat 38 Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. QS538 Asbab al-Nuzul Pada zaman Rasulullah SAW ada seseorang perempuan yang melakukan pencurian. Kemudian perempuan itu dipotong tangannya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT pada ayat ke-38 ini. Pada suatu waktu dia bertanya kepada Rasulullah SAW “ adakah tobatku kamu terima, wahai Rasulullah?” sehubungan dengan pertanyaan itu Allah SWT menurunkan ayat ke 39 yang dengan tegas memberikan keterangan, bahwa Allah SWT selalu menerima tobat seseorang yang telah melakukan kejahatan, asalkan dia bersedia untuk memperbaiki diri, mengganti perbuatan jahat itu dengan perbuatan yang baik. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan sebuah riwayat yang bersumber dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita yang mencuri, maka datanglah orang yang kecurian itu dan berkata pada Nabi SAW. “Wahai Nabi, wanita ini telah mencuri perhiasan kami”. Maka kaum wanita itu berkata “Kami akan menebus curiannya.” Nabi bersabda, “Potonglah tangannya!” Kaumnya berkata, “Kami akan menebusnya dengan lima ratus dinar.” MakaNabi SAW. pun bersabda, “Potonglah tangannya!” Maka dipotonglah tangan kanannya. Kemudian wanita itu bertanya. “Ya Rasul, apakah ada jalan untuk aku bertobat?” Jawab Nabi SAW,, “Engkau kini telah bersih dari dosamu sebagaimana engkau lahir dari perut ibumu”. Kemudian turunlah surat al-Maidah ayat 38 Ayat Kata „saraqa‟di dalam ayat secara etimologi bermakan “akhdzu ma li al-ghairi khufyatan” mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi.Sedangkan secara terminologis kata „mencuri‟ al-sarq terlebih dahulu dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencurian besar dan kecil. Pencurian Ibn Katsir, 1986 94. Al-Munawwir, 1997 628. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 77 besar merupakan arti lain dari term hirabah sebagaimana penulis jelaskan pada term sebelumnya. Sedangkan definisi tentang pencurian kecil, beberapa ulama memiliki makna yang bervariasi, yaitu a mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi, yaitu harta yang cukup terpelihara menurut kebiasaannya, b mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan jalan menganiaya, c mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi, yaitu harta yang bukan diamanatkan sini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-sarq adalah mengambil harta orang lain yang bukan miliknya dengan jalan sembunyi-sembunyi tanpa kerelaan pemiliknya. Budaya potong tangan sebagai hukuman bagi siapapun yang mencuri ini senyatanya merupakan tradisi jahiliyah yang diadopsi oleh Islam dengan beberapa perubahan tafsir Ahkamnya, Syaikh Abdul Halim Hasan menegaskan bahwa ada dua macam pencurian, yakni pencurian besar dan pencurian Syaikh Abdul Halim Hasan tidak memberikan eksplorasi yang cukup memadai terhadap ciri-ciri dan karakteristik pencurian besar. Ia agakanya lebih tertarik terhadap apa yang diistilahkannya sebagai pencurian kecil. Hal ini setidaknya terbukti dengan eksplorasi yang cukup luas mengenai pencurian kecil. Ia hanya menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku pencurian besar adalah hukuman mati, atau potong tangan dengan sistem disalib. Jika dibandingkan dengan tafsir al-Maidah ayat 33, maka pencurian besar ini adalah pencurian yang mengakibatkan kekacauan secara luas, tidak hanya pada level individu. Syaikh Abdul Halim Hasan mengatakan bahwa pencurian kecil adalah pencurian secara sembunyi-sembunyi terhadap harta yang bukan merupakan diamanahkan kepada orang yang mencuri. Ia juga menegaskan bahwa ada dua macam hukuman dalam pencurian kecil ini, yakni hadd potong tangan dan ta`dzir diasingkan, didera, dan dipenjara. Karakteristik pencurian tersebut kemudian berpengaruh besar terhadap jenis hukuman yang harus diterima orang tersebut. Syaikh Abdul Halim Hasan mengutip salah satu hadist yang mengatakan bahwa tidak ada hukuman hadd bagi orang yang menghianati amanah. Berangkat dari inilah ia kemudian menyimpulkan bahwa hukuman hadd seperti yang disebutkan dalam ayat ini hanya berlaku bagi orang yang mencuri hak miliki orang lain dan bukan harta yang Binjai, 2006 375. Ibnu Katsir, 1986 91 78 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 diamanahkan pada pelaku pencurian tersebut. Dengan demikian, dapat difahami bahwa hukuman yang paling representatif untuk para koruptor adalah terbitan UII menambahkan bahwa suatu hukuman terhadap pencurian ini baru bisa dilaksanakan jika pelaku sudah mengakui atau sudah ada bukti dan saksi yang sangat menguatkan dan terjamin validitasnya. Akan tetapi, hukuman ini masih mungkin bisa digagalkan jika korban yang bersangkutan memberikan maaf pada pelaku, biasanya disertai beberapa persyaratan, seperti mengembalikan harta yang masih berbeda pendapat mengenai jumlah nisab barang curian yang menyebabkan seseorang harus menjalani potong tangan. Namun hampir semua ulama` tafsir menyetujui bahwa tujuan adanya hukuman ini adalah menimbulkan efek jera pada sang pelaku dan pada orang lain. Jika ditinjau dalam konteks ayat ini pada masa turunnya, maka ayat ini agaknya lebih menekankan pada pencurian yang dilakukan orang yang tidak memiliki jabatan. Dalam artian, pelaku pencurian ini bukanlah orang yang memanfaatkan kesempitan dalam kesempatan dan fasilitasnya sebagai seorang yang memangku jabatan atau apa yang lazim kita sebut korupsi. Binjai, 2006 377. Dasuki, 1991 437. Ibnu Katsir, 198692-93. Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potongtangan. Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nisab itu, maka tidak termasukhal para ulama tidak secara tepat menyepakatibesarnya nishab itu. Jumhur ulama diantaranya al-Malikiyah, al-Syafi`iyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya maka satu nisab itu adalah Rp. x4,45 gram = Rp. Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setaraatau lebih dari Rp. dia sudah bisa dipotongtangannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAWdari Aisyah ra. ,”Tangan pencuri dipotong bila nilainya ¼ dinarke atas”. HR. Bukhari, Muslim dan ashabu kutub sittah. Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAWmemotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3dirham”. HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmizydan an-Nasai. Sedangkan al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishabpencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yangsenilai dengan keduanya dengan berdalil pada hadits Rasulullah SAW,”Tidaklahdipotong selama nilainya di bawah 10 dirham.” HR hadits lainnya,”Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1dinar atau 10 dirham”. HR. At-Thabarani. Juga hadits lainnya,”Tidaklah tangan pencuri itu dipotongkecuali nilainya seharga “mijan” dimana saat itu seharga 10dirham”. HR. Abu Syaibah. Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan hargamijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganyasaat itu ¼ dinar. Sedangkan al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar. Lihat. Ahmat Sarwat, Kajian Ayat Ahkam; Ayat-ayat Alquran yang Mengandung Hukum Syari’at, Jakarta Du Center, 2009, Cet ke-2 42 Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 79 Ada beberapa perbedaan dalam menyikapi hukuman kepada pelaku pencurian ini, juga perbedaan dalam nominal harta yang dicuri sehingga menyebabkan si pencuri harus menjalani hukum potong tangan. Perbedaan tersebut umumnya disebabkan berbedanya sudut pandang yang dipakai oleh masing-masing ulama`. Tetapi, jumhur ulama` menyatakan bahwa harta yang dicuri sekurang-kurangnya adalah seperempat dinar. Sedangkan mengenai hukuman, maka di sini ulama` berpendapat bahwa pada pencurian pertama, tangan kananlah yang dipotong. Ukuran memotong ini adalah sampai pergelangan tangan. Jika masih mengulangi kesalahan tersebut, maka kaki kirinya yang akan dipotong, dilanjutkan dengan tangan kiri, kemudian kaki kanan. Hukuman terakhir dalam pencurian ini adalah Hukuman bagi Koruptor Semenjak periode awal Islam hingga dewasa ini di dalam kitab-kitab fiqh klasik belum ditemukan suatu rumusan yang jelas tentang substansi-substansi yang tercakup dalam pengertian korupsi telah banyak dibicarakan oleh para ulama bahkan sebagaimana Alquran dan hadis secara implisit telah menyinggungnya secara umum atau garis besarnya yaitu dengan menggunakan beberapa term di atas. Di dalam hadis, ditemukan hukuman bagi pelaku ghulul mencuri rampasan perang, di antaranya Dari Mush‟ab ibn Sa‟d. Ia berkata, Abdullah ibn „Umar masuk ke rumah Ibn „Amir untuk menjenguknya karena sakit. Kemudian Ibn „Amir berkata, “Mengapa engkau tidak berdoa kepada Allah untuk kesembuhanku, hai Ibn Umar?” Ibn Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda “Shalat tanpa bersuci tidak diterima dan begitu juga sedekah dari hasil ghulul.” HR Muslim Ada juga hadis riwayat Abu Daud berbunyi Dasuki, 1991 434 Duski Ibrahim, “Perumusan Fikih Anti Korupsi” dalam Suyatno,ed, Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama, Yogyakarta Gama Media, 2006 128. CD-ROOM, No. Hadis. 329. 80 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 Dari Zaid ibn Khalid al-Juhaini, bahwa seorang laki-laki shahabat Nabi mati pada perang Khaibar, kemudian sampai berita pada Nabi, lalu Nabi bersabda “Shalatkanlah saudara kamu”. Maka berubahlah wajah para shahabat karena kaget. Lalu Nabi bersabda “sesungguhnya saudara kamu telah korup dalam perang di jalan Allah, maka periksalah barangnya”. Ternyata mereka menemukan perhiasan yang tidak seniai dengan dua dirham”. Daud Namun kedua hadis tersebut hanya memberi sanksi moral para para pelaku ghulul, yaitu dengan tidak menyolatkan jenazahnya ketika mati dan Allah SWT tidak menerima shadaqah dari hasil ghulul, bukan sanksi pidana yang tegas. Oleh karena itu, selain mendasarkan kepada nash-nash Alquran dan sunah, maka perumusan fiqh anti korupsi ini haruslah mengacu kepada paling tidak dua kerangka kaidah fiqh, yaitu, pertama “Perkara dominan dari pertimbangan kemaslahatan dan kemafsadatan.” Kaidah ini senada dengan “Mencegah bahaya lebih utama dari pada menarik datangnya kebaikan.” Terlihat bahwa tindakan korupsi memiliki sisi maslahah dan mafsadatnya. Sisi maslahatnya misalnya ialah perbuatan itu dapat menguntungkan si pelaku, keluarga, partai, atau kelompok-kelompok tertentu yang menikmati fasilitas atau hasil-hasilnya. Ini jelas merupakan suatu maslahah duniawiyah. Tetapi sisi kemafsadatannya justru lebih besar karena dengan korupsi maka berarti mengorbankan kepentingan orang banyak. Ini merupakan suatu kezaliman, pengkhianatan yang berarti menyia-nyiakan kepercayaan orang kedua adalah Apapun yang dilakukan di dunia ini haruslah dikaitkan dengan konskuensinya di akhirat. CD-ROOM, No. Hadis. 2335. Abdul Haq, dkk, Formulasi Nalar Fiqh, Surabaya Kalista, 2006, Juz I 237. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 81 Sejauh ini tindakan korupsi telah mengorbankan kemaslahatan ukhrawiyah, suatu nilai yang tidak dapat dilepaskan ketika melakukan setiap perbuatan menurut ajaran hal itu tidak bisa dipisahkan antara kehidupan materialistis dengan sikap hidup yang hedonis dan glamor, sehingga pada dimensi-dimensi tertentu nilai-nilai ukhrawi mulai terlupakan. Selama ini, apa yang diupayakan oleh ahli fiqh fuqaha merupakan langkah dalam melegitimasi setiap gerak-gerik dimensi kehidupan agar selaras dengan tujuan maqashid al-syari‟ah. Sebagaimana telah masyhur, tujuan utama syari‟at Islam maqasid al-syari‟ah ialah upaya untuk menjaga dan melindungi dimensi penting dari ini dijelaskan oleh asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat memiliki lima tujuan yakni perlindungan terhadap agama hifdz ad-din, perlindungan terhadap jiwa hifdz an-nafs, perlindungan terhadap akal hifdz al-„aql, perlindungan terhadap keturunan hifdz an-nasab, dan perlindungan terhadap harta hifdz al-mal.Tindakan korupsi jelas merupakan penyelewengan terhadap tujuan kelima, yakni perlindungan terhadap harta hifdz al-mal. Apabila contoh yang populer perbuatan melawan tujuan perlindungan terhadap harta hifdz al-mal adalah mencuri milik perorangan, maka korupsi sebagai kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara lebih layak lagi untuk dicatat sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip perlindungan terhadap harta hifdz al-mal. Korupsi bukanlah pencurian biasa dengan dampaknya yang bersifat individu akan tetapi korupsi merupakan bentuk pencurian besar dengan dampaknya yang bersifat sosial. Bahkan ketika korupsi sudah merajalela dalam suatu negara sehingga negara itu nyaris bangkrut dan tak berdaya dalam mensejahterakan kehidupan rakyatnya, tidak mampu menyelamatkan mereka dari ancaman gizi buruk dan busung lapar yang mendera, maka korupsi lebih jauh dapat dianggap sebagai ancaman bagi tujuan syari‟at dalam melindungi jiwa manusia hifdz an-nafs. Ibrahim, 2006 137-138. Lengkapnya, tujuan tersebut menurut al-Syatibi ada tiga. Pertama. Tujuan yang sifatnya paling utama dlaruriyyah, yaitu sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia. Kedua. Tujuan yang sifatnya kebutuhan hajjiyyah, yaitu segala sesuatu yang diperlukan oleh manusia untuk menghindarkan diri dari kesulitan. Ketiga. Tujuan yang sifatnya kesempurnaan/kebaikan tahsiniyyah, yaitu mempergunakan segala yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang semua ini dicakup oleh bagian makarim al-akhlak. Lihat Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syari’ah, Juz II, Bairut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004 7-9. Al-Syatibi, 2004 9. 82 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 Sanksi hukum potong tangan tentu saja tidak dapat diberlakukan, sebab korupsi berbeda dengan tindak pidana pencurian yang telah jelas hukumnya dalam nash Alquran meskipun sama-sama merupakan pelanggaran terhadap Hifdzul mal akan tetapi korupsi tidak ditemukan hukumnya dalam nash. Namun demikian, bukan berarti tindak pidana korupsi bisa lepas dari hukuman, karena perbuatan tersebut jelas-jelas telah mengganggu kemaslahatan umum, sehingga dapat dikategorikan sebagai jarimah ta‟dzir, yang dalam pelaksanaannya mungkin menyamai atau bahkan melebihi sanksi hukuman Qishash atau tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap jarimah ta‟dzir tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman dari yang seringan-ringannya sampai kepada yang seberat-beratnya. Dalam hal ini penguasa diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syari‟at dan prinsip-prinsip yang umum. Dengan demikian, semua undang-undang dan peraturan atau hukuman-hukuman yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap semua tindak pidana di antaranya korupsi sebagimana yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah disempurnakan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 yang hal ini tergolong ke dalam jarimah ta‟dzir,selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari‟at dan dapat mewujudkan maslahatul ummah, bisa dikatakan telah sesuai dengan prinsip ta‟dzir dalam hukum pidana Islam, yang pada prinsipnya memang merupakan hak pemerintah dalam rangka menjaga kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya. Salah satu hal terpenting yang harus ditegakkan dalam penegakan hukum Islam adalah memutuskan perkara berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Apabila seorang penegak hukum tidak memiliki moralitas dan integritas yang tinggi, maka ia akan memutuskan Ibrahim, 2006 139. Pidana mati untuk koruptor di Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan bila keadaan negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 83 perkara sesuai dengan pertimbangan hawa nafsu, pribadi maupun kelompok, sehingga keputusan yang diambil merugikan salah satu pihak yang berperkara. Oleh karena itu moralitas utama seorang penegak hukum pidana Islam harus dibangun diatas prinsip-prinsip keadilan sebagaimana firman Allah SWT Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. QS458 Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apakah dilakukan oleh pejabat pelaku tindak pidana korupsi yang “separtai” atau rakyat kecil. Setiap individu mempunyai nilai yang sama dihadapan hukum. Disisi lain, rakyat wajib menaati pemerintah, karena agama telah memerintahkan hal tersebut selama dalam hal yang ma‟ hukum pidana, juga terdapat sanksi moral dilakukan dengan terus menerus menanamkan unsur moralitas kepada koruptor, melalui pendidikan atau memberi pertimbangan khusus menyangkut suatu kedudukan dalam masyarakat dan jabatan dalam pemerintahan. Sebab, orang yang layak dijadikan pemimpin adalah orang yang dalam setiap tindakannya selalu memperhatikan kepentingan orang banyak, sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi “Kebijakan pemimpin sesuai dengan kemaslahatan rakyat yang di pimpinnya”. PENUTUP Korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan extra-ordinary crimes memang tidak disebut secara eksplisit oleh Alquran. Tetapi beberapa term seperti ghulul, suht, sarq, hirabah, dan lain sebagainya ditinjau dari konteks dan sudut pandang interpretasi yang ditelusuri maka beberapa term tersebut dirasa cukup mewakili gagasan Alquran mengenai tindakan korupsi. Oleh karenanya, apa yang dihasilkan dari pengamatan korupsi dalam Alquran Ayat yang memerintahkan untuk menta’atai pemimpin di antaranya surat an-Nisa’ ayat 59, berbunyi Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah al- Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. 84 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 3, No. 1, 2018 diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam merumuskan langkah solutif untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi tersebut. Adapun mengenai hukuman bagi pelaku korupsi, yang paling cocok menurut penulis adalah hukuman jarimah ta‟dzir yang dalam pelaksanaannya mungkin menyamai atau bahkan melebihi sanksi hukuman hadd. Sebab sanksi hukum potong tangan tidak dapat diberlakukan, karena korupsi berbeda dengan tindak pidana pencurian yang telah jelas hukumnya dalam Alquran. Dalam hal ini penguasa diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syari‟at dan prinsip-prinsip yang umum. Seperti menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah disempurnakan oleh UU Nomor 20 Tahun 200. Dengan demikian, harapan penulis melalui tulisan ini, supremasi hukum yang telah dilaksanakan selama ini perlu untuk kembali diperbaiki dengan melihat sosial justice. Oleh karenanya supremasi hukum yang terkesan “bobrok” selama ini perlu udara segar adanya sebuah rekontruksi, yang besar harapan penulis, rumusan fiqh anti korupsi ini juga dapat dijadikan sebagai tawaran langkah-langkah solutif pemberantasan korupsi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai pluralitas. DAFTAR PUSTAKA Asmara, M. Reinterpretasi Makna Jihad Dan Teroris. Al-ISTINBATH Jurnal Hukum Islam, 11, 2016. doi Binjai, Abdul Halim Hasan, Tafsir al-Ahkam, Jakarta Kencana, 2006 Baidlawi, Ahmad, “Pemberantasan Korupsi dalam Persepektif Islam”, dalam Jurnal Esensia, Vol. 10, No. 2, Juli, 2009 8. Crowther, Jonathan,ed., Oxford Advanced Learners Dictionary,1995 Dasuki, Hafidz dkk., al-Qur`an dan Tafsirnya, Yogyakarta UII Press, 1991 Harahap, Hakim Muda, Ayat-ayat Korupsi,Yogyakarta Gama Media, 2009 Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2005 Haikal, Muhammad Husain, Sayyidina Umar bin Khattab, Jakarta Litera Antar Nusa, 2003 665. Haq, Abdul, dkk, Formulasi Nalar Fiqh,Surabaya Kalista, 2006, Juz I Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 85 Irfan, M. Nurul, 2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta Amzah, 2011 Ibn Katsir, Tafsir Alquran al-Karim, Terj. Salim Bahraesi dan Said Bahraesi,Surabaya Bina Ilmu, 1986, Jilid II Ibrahim, Duski, “Perumusan Fikih Anti Korupsi” dalam Suyatno,ed, Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama, Yogyakarta Gama Media, 2006 Klitgaard, Robert dkk., Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terj. Hermoyo, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, 2002 Al-Maghari, Tafsir al-Maghari, Bairut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2006 98. Al-Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir,Surabaya Pustaka Progresif, 1997 Al-Alatas, Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi terj. Nirwono, Jakarta; LP3ES, 1987 2. Syihab,Quraisy, Tafsir al-Misbah, Jakarta Lentera Hati, 2002 Suratno, Chamamah, ed., Ensiklopedi al-Qur`an Dunia Islam Modern, Yogyakarta Bhakti Prima Yasa, 2003 Soesatyo, Bambang, Perang-perangan Melawan Korupsi, Jakarta Ufuk Press, 2011 Sarwat. Ahmat, Kajian Ayat Ahkam; Ayat-ayat Alquran yang Mengandung Hukum Syari‟at, Jakarta Du Center, 2009, Cet ke-2 Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syari‟ah, Juz II, Bairut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004 7-9. Thaba`i, Thaba`, Tafsir al-Mizan,Beirut Yayasan al-I`lami, Juz 2 Al-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasyaf, Bairut Dar al-Ilmiyyah, 1968, Juz III ... This is based on his behavior which has hidden a ghonimah garment that has not been divided into parts. Birahmat, 2018 In the Al-Qur'an there is no clear mention of the term corruption, but there are several verses that allude to this, one of them is Surah Ali Imran verse 161, which means "it is impossible for a Prophet to betray the spoils of war. Whoever is betrayed in the affairs of the booty, then on the Day of Resurrection he will come with what is betrayed, then each self will be given retribution for what he did with retribution in kind, while they are not being persecuted. ...... Ahmad. Birahmat, 2018 With this explanation, it should be used as an afterthought and a strong basis for action to take an effort to eliminate corrupt behavior. Commissions and prizes are actually things that are commonplace in everyday life. ...Muhtadin MuhtadinThe background of this research is an attempted to participate in education for eradicating the corruption behavior. In this attempted, it is necessary to inculcate anti-corruption values that are integrated into existing subjects, so they are not burdensome to emerge new subjects. Furthermore, to provide this education, an effective learning process is needed by using the right communication process so that the cultivation of anti-corruption values can be implemented optimally. This study aims to reveal the anti-corruption values contained in Islamic Education textbooks and then provide an overview of how to build effective communication to be used in learning. This research is a library research with student textbooks as the object of study. The results showed the values of anti-corruption education contained in the textbook of Islamic Religious Education and Character are the values of honesty, caring, independence, discipline, responsibility, hard work, simplicity, courage, and justice. Effective communication occurs when paying attention to at least five things clarity of material, accuracy of language use, material context, communication flow, and the environmental culture of students.... In the Quranic, explicitly, acts of corruption are not mentioned. However, some terms such as ghulul defrauding, suht bribery, al-sarq stealing, hirabah robbery some of the terms are considered sufficient to represent the Qur'anic notion of corruption [55]. In the conventional view, [56] stated that the factors causing corruption were greed, opportunity, need, and disclosure. ...Acceleration Mechanism of Prevention and Corruption Eradication ACPE needs quality Integrity and Hisbah. The studies provide the role of the IH Model in the ACPE in Indonesia. There are two research objectives; First, how to accelerate the IHModel tool based on the activities of potential primary sources of economic income in a region. Second, whether the role of the IH-Model has been carried out by the government through quality human resources and quality accounting reports. The methodology of these studies uses a literature review related to the IH-Model with secondary data, documentation and empirical studies. The result shows that the IH-Model has been carried out, but still needs a sustainable strategic stage, initial economic data collection and control of sustainable activities. The implications are to raise awareness in all levels of professions in accelerating the ACPE in BasidMuhammad Naufal AshshiddiqiRif’atul Afifah SalsabilaDianatus SholihaThe term corruption is known in modern society and was not found in the early days and development of Islam. In Indonesia, many corrupt practices were found around 1950. Furthermore, in relation to its legal arguments, al-Qur’an does not directly mention laws and sanctions for corruptors. Therefore there are many differences of opinion in determining the sentence. This research will discuss and explore the laws and sanctions for corruptors from the four verses of the Qur'an, namely QS. Āli Imrān [3] 161, QS. Al-Nisā '[4] 29, QS. Al-Baqarah [2] 188, and QS. Al-Māidah [5] 38 using the khāfī alfāz interpretation approach. By using thematic methods and liberative hermeneutics, this study finds a conclusion that the law of corruption is the same as al-sāriq and the legal consequences are the same as thieves, namely punishment cutting off hands or imprisonmentMuhtadin MuhtadinThe background of this research is an effort to participate in education in eradicating corrupt behavior. In this effort, it is necessary to inculcate anti-corruption values that are integrated into existing subjects, so that they are not burdensome to emerge new subjects. Furthermore, to provide this education, an effective learning process is needed by using the right communication process so that the cultivation of anti-corruption values can be implemented optimally. This study aims to reveal the anti-corruption values contained in Islamic Education textbooks and then provide an overview of how to build effective communication to be used in learning. This research is a library research with student textbooks as the object of study. The results showed the values of anti-corruption education contained in the textbook of Islamic Religious Education and Character are the values of honesty, caring, independence, discipline, responsibility, hard work, simplicity, courage, and justice. Effective communication occurs when paying attention to at least five things clarity of material, accuracy of language use, material context, communication flow, and the environmental culture of MuwahidahCorruption is one of the actions included in the category of extra-ordinary crime. A large number of this criminal activity has led many researchers to analyze the sources and causes from various aspects, including theological aspects. Qur'an, the main guide that governs all aspects of life, does not specifically mention this term. However, some terms in Qur'an have an equivalent meaning and characteristics with corruption. This research uses a thematic method to collect verses that have the same theme and uses the social action approach of Alfred Schutz. Through the thematic method, this research found a term mentioned in the Qur'an that has a meaning and character equivalent to corruption. These terms are scattered in several Surahs in the Qur'an, namely al-Ghulul contained in the Ali Imran 3 161; al-hirabah in al-Maidah 5 33; al-idla' in the al-Baqarah 2 188; al-suht in al-Maidah 5 42, 62 and 63; and the term al-khasr in the al-Mutaffifin 83 3. By analyzing word structure and its chronological context, this study found two types of motives that underlie the act of corruption. First, because motive which is always related to property. This motive does not stand alone but is influenced by previous traditions and behavior that have accustomed acts of corruption. Second, in order to motive which is influenced by one's desire to achieve certain goals, thus encouraging acts of Pustaka AsmaraM Reinterpretasi Makna Jihad Dan TerorisAl-IstinbathDAFTAR PUSTAKA Asmara, M. Reinterpretasi Makna Jihad Dan Teroris. Al-ISTINBATH Jurnal Hukum Islam, 11, 2016. doi Korupsi dalam Persepektif IslamAhmad BaidlawiBaidlawi, Ahmad, "Pemberantasan Korupsi dalam Persepektif Islam", dalam Jurnal Esensia, Vol. 10, No. 2, Juli, 2009 Advanced Learners DictionaryJonathan CrowtherCrowther, Jonathan,ed., Oxford Advanced Learners Dictionary,1995Muhammad HaikalHusainHaikal, Muhammad Husain, Sayyidina Umar bin Khattab, Jakarta Litera Antar Nusa, 2003 665. HaqFormulasi Nalar FiqhHaq, Abdul, dkk, Formulasi Nalar Fiqh,Surabaya Kalista, 2006, Juz I Budi Birahmat Korupsi dalam Perspektif Alquran 85Perumusan Fikih Anti Korupsi" dalam SuyatnoI I JilidDuski IbrahimIbn Katsir, Tafsir Alquran al-Karim, Terj. Salim Bahraesi dan Said Bahraesi,Surabaya Bina Ilmu, 1986, Jilid II Ibrahim, Duski, "Perumusan Fikih Anti Korupsi" dalam Suyatno,ed, Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama, Yogyakarta Gama Media, 2006Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terjRobert KlitgaardDkkKlitgaard, Robert dkk., Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terj. Hermoyo, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, 2002Tafsir Al-ZamakhsyariAl-KasyafAl-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasyaf, Bairut Dar al-Ilmiyyah, 1968, Juz IIIEnsiklopedi al-Qur`an Dunia Islam ModernChamamah SuratnoSuratno, Chamamah, ed., Ensiklopedi al-Qur`an Dunia Islam Modern, Yogyakarta Bhakti Prima Yasa, 2003
Q8j6C. ox3r45hn3q.pages.dev/308ox3r45hn3q.pages.dev/455ox3r45hn3q.pages.dev/319ox3r45hn3q.pages.dev/353ox3r45hn3q.pages.dev/236ox3r45hn3q.pages.dev/183ox3r45hn3q.pages.dev/298ox3r45hn3q.pages.dev/358
ayat alquran tentang korupsi